Ket Photo : Kepala Desa Sawai Itepo Yansen
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah, Yansen Papatjeda Jumat, (5/7/2018) siang tadi menemui awak media di Kota Weda dalam rangka meluruskan pemberitaan
terkait dengan temuan pemeriksaan Inspektorat Pemkab Halteng pada pengelolaan Dana Desa di Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah pada program kerja desa tahun 2015 lalu yang berjudul “Inspektorat Halteng, Dia Kira Kerugian Negara Itu Seperti Beli Sayur di Pasar Bisa Tawar”.
Menurut Kades, bahwa penyampaian saya kepihak Inspektorat itu hanya meminta keringanan dengan cicilan,” tegasnya.
Kepala Desa Sawai Itepo Yansen Papatjeda kepada media ini juga mengaku telah mengakui hasil temuan Inspektorat itu, akan tetapi saat itu juga saya diminta oleh Tim Inspektorat untuk melakukan klarifikasi terkait dengan temuan.
Namun, saya tidak mau mengklarifikasinya meskipun kala itu masa kepemimpinan saya telah habis dan dilanjutkan Plt Kades sehingga Sekretaris Desa merangkap sebagai bendahara. Namun, program yang menjadi temuan itu pada masa saya sebagai Kepala Desa sehingga apapun yang terjadi kita harus bertanggung jawab,” katanya.
Terkait dengan temuan itu, saya menyurat kepada Inspektorat Pemkab Halteng mengakui hasil temuan itu atas kelalaiannya sehingga saya juga meminta kepada Inspektorat agar memberikan keringanan dalam hasil temuan itu.
“Jadi bukan tawar hasil temuan” tetapi meminta keringanan terkait dengan tebusannya nanti apakah bisa di cicil atau tidak, akan tetapi saya diberikan keringanan dengan cicilan sehingga dari temuan 22 juta lebih itu sudah saya tebus sebesar 5 juta, dan saya yakin akan melunasi/mengembalikan hasil temuan yang merugikan negara tersebut,” ungkapnya.
Laporan Wartawan : Ode
Editor. : Red DN