DimensiNews.co.id, JAKARTA- Suku Dinas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan Jakarta barat diminta lebih aktif untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap para pelaku pembangunan yang menyalahi aturan.
Hal itu dirasa perlu dilakukan karena berdampak kepada kerugian negara atau hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) melalui retrebusi dari hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti terlihat pada salah satu bangunan Gudang di Jl Kayu Besar 3, Blok M2 No 21, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang diduga tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kota Adminitrasi Jakarta Barat.
Pasalnya, pada bangunan gudang tersebut tertera izin rumah tinggal 2 lantai. Sedangkan fisiknya gudang 2 unit yang mengunakan konstruksi besi.