Untuk sistem dan mekanisme prosedurnya, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM) dilakukan secara tertulis; Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU aset pemda dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai peraturan daerah yang berlaku
Selain itu, Petugas TPU menyerahkan berkas dan penyetoran retribusi IPTM ke Bidang Pemakaman dan Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan diantaranya:
Persyaratan :
1. Surat Permohonan Tertulis;
2. Foto Copy KTP Pemohon;
3. Foto Copy KTP Almarhum;
4. Foto Copy Kartu Keluarga;
5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
6. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit;
7. Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi yang tidak mampu).
(hl/dul)