Pemkab Tangerang Siapkan 91 Lahan TPU di 26 Kecamatan

  • Bagikan

Untuk sistem dan mekanisme prosedurnya, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM) dilakukan secara tertulis; Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU aset pemda dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai peraturan daerah yang berlaku

Selain itu, Petugas TPU menyerahkan berkas dan penyetoran retribusi IPTM ke Bidang Pemakaman dan Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan diantaranya:

Persyaratan :
1. Surat Permohonan Tertulis;
2. Foto Copy KTP Pemohon;
3. Foto Copy KTP Almarhum;
4. Foto Copy Kartu Keluarga;
5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
6. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit;
7. Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi yang tidak mampu).

BACA JUGA :   Kasatpol PP DKI Pastikan Sarana dan Prasarana Tanggap Bencana Siap Digunakan

(hl/dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses