Pemkab Tangerang Siapkan 91 Lahan TPU di 26 Kecamatan

  • Bagikan

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan bahwa TPU yang terdaftar di 26 kecamatan dikelola oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Perkim.

Menurut Iwan, kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dapat menggunakan TPU terdekat.

“Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dikarenakan belum adanya zonasi untuk TPU,” ucapnya.

Luas TPU dari 91 TPU yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengatakan untuk luasnya kurang lebih 120 Ha.

“Iijn Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat di perpanjang pertiga tahun,” ucapnya.

Ia lanjutkan, Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.

BACA JUGA :   Penularan Tertinggi HIV di Jakarta Hubungan Seks Antar Lelaki
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses