Uji Materi UU Penyiaran, Pemerintah akan Tutup Fitur Live di Medsos Jika Tak Berizin

  • Bagikan

Selanjutnya, Ramli mengungkap perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu akan menjadi pelaku penyiaran ilegal. Dengan demikian aparat penegak hukum akan menertibkan itu lantaran penyiaran ilegal termasuk perbuatan melanggar hukum.

Kemudian Ramli mengakui kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya penggabungan antara telekomunikasi dan media penyiaran. Dengan begitu usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran, disebutnya, akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Atas dasar itulah, Ramli menyarankan adanya pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

(red)

BACA JUGA :   Kodim 0501/ JP BS Sambut Tim Penilaian Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses