Selanjutnya, Ramli mengungkap perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu akan menjadi pelaku penyiaran ilegal. Dengan demikian aparat penegak hukum akan menertibkan itu lantaran penyiaran ilegal termasuk perbuatan melanggar hukum.
Kemudian Ramli mengakui kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya penggabungan antara telekomunikasi dan media penyiaran. Dengan begitu usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran, disebutnya, akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Atas dasar itulah, Ramli menyarankan adanya pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
(red)














