Uji Materi UU Penyiaran, Pemerintah akan Tutup Fitur Live di Medsos Jika Tak Berizin

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Rencana pemerintah terkait penutupan fitur siaran langsung di sosial media seperti Facebook Live, Instagram TV, Instagram Live, dan sebagainya, kemungkinan akan terealisasi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, Kamis (27/8/2020).

Dengan demikian, kata Ramli, pemerintah kemungkinan akan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin penyiaran.

Jika kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, badan usaha ataupun badan hukum di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka nantinya wajib memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

BACA JUGA :   AKBP Lilik Hariati  Ajak Warga Bergandeng Tangan Menjaga Kerukunan Antar Sesama

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses