Masuk Zona Hijau, SMP & SMA di Bungo Dibuka Pekan Depan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Wakil Bupati Bungo, Saparudin Dwi Apriyanto memimpin rapat Covid-19 khusus bidang pendidikan, dimana Kabupaten Bungo, Jambi, masuk dalam zona hijau, Senin (13/07/2020).

Tampak hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Ketua DPRD, Kejari Bungo, OPD terkait beserta Kamenag Bungo.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Masril menyampaikan, bahwa dasarnya keputusan bersama 4 menteri No 01/KB /2020.No 516 tahun 2020 No Hk.03.01/Menkes/363/2020 No 440-842 tahun 2020 tentang panduan pembelajaran pada tahun 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 disebutkan Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri.

“Bagi daerah zona hijau boleh menyelenggarakan pendidikan SMA, SMK, MA, SMP, MTS dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Masril menyebutkan sejumlah syarat, pertama, harus ada surat persetujuan dari org tua wali murid untuk anaknya bisa ikut belajar tatap muka.

BACA JUGA :   Pegawai Dinas Pendidikan Diajak Gotong Royong Bantu Orangtua Murid Terdampak Covid-19

Kedua, harus ada surat keputusan dari komite sekolah untuk belajar tatap muka, menyiapkan cuci tangan, hand sanitizer, pakai masker, jarak antara siswa 1,5 meter.

Apabila sudah terpenuhi semua dapat diselenggarakan, dan waktu belajar 1 jam pelajaran hanya 25 menit. Masuk sekolah pukul 07.30 WIB, pulang pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan dengan rombel belajar berikutnya. Tidak ada keluar main (istirahat) dan anak harus membawa bekal makanan dan minuman sendiri. Kantin sekolah tidak dibenarkan.

Serta orang tua harus menjemput anaknya di sekolah tepat waktu supaya tidak ada penumpukan anak. Berikutnya untuk SD mulai dibuka dua bulan setelah SMA dan SMP sederajat dimulai. Setelah SD, dua bulan berikutnya baru TK, PAUD dimulai.

BACA JUGA :   Dugaan Pungli Berkedok Infaq, Pungutan Rp 1,5 Juta di MTs Negeri Purwakarta Dianggap Menyesatkan

“Dan khusus untuk tingkat SMA dan SMP sederajat dimulai pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 dan minggu ini masa orientasi. Pengenalan sekolah serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati. Apabila dalam waktu tersebut ada penambahan gejala atau yg terkonfirmasi positif maka dengan sendirinya kegiatan tatap muka dihentikan sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses