Anggaran Pendidikan Purwakarta Dinilai Besar, KP3 Soroti Minimnya Dampak di Sekolah

  • Bagikan

PURWAKARTA — Besarnya alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. Penilaian tersebut mengemuka seiring masih ditemukannya berbagai persoalan sarana dan prasarana pendidikan yang belum tertangani secara optimal.

Merespons kegelisahan publik tersebut, Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) berencana menggelar diskusi terbatas bertajuk “Anggaran Pendidikan Purwakarta Besar di Atas Kertas, Minim Dampak di Sekolah” pada pertengahan Februari 2026 mendatang.

Sekretaris KP3, Agus M. Yasin, menyampaikan bahwa meskipun regulasi mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, realitas di lapangan masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan.

BACA JUGA :   Rutinitas, Satgas TMMD Bojonegoro Bersihkan Masjid Desa Ngrancang

“Di banyak sekolah, kita masih melihat keterbatasan sarana dan prasarana, ketimpangan mutu antarwilayah, serta beban biaya tidak langsung yang masih dirasakan oleh orang tua siswa,” ujar Agus saat ditemui di Sekretariat KP3, Jalan Ibrahim Singadilaga, Koncara, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis (5/2/2026).

KP3 menilai persoalan utama pendidikan di Purwakarta tidak semata terletak pada besaran anggaran, melainkan pada efektivitas perencanaan dan ketepatan belanja. Menurut Agus, anggaran yang besar seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan di ruang kelas, bukan berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.

“Publik berhak mempertanyakan ke mana arah dan dampak nyata anggaran pendidikan daerah. Jika anggaran besar tidak terasa di sekolah, maka evaluasi kebijakan menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.

BACA JUGA :   Sejumlah Kontraktor Keluhkan Kenaikan Harga Matrial Besi di Cilacap

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa diskusi terbatas tersebut akan membedah struktur anggaran pendidikan di Kabupaten Purwakarta, menilai kesesuaian belanja daerah dengan kebutuhan riil sekolah, serta mengkaji sejauh mana kebijakan pendidikan telah berpihak pada kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik.

Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang mempertemukan masyarakat sipil, pendidik, dan para pemangku kebijakan. KP3 menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik.

Hasil diskusi nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang akan dijadikan bahan advokasi pendidikan di Kabupaten Purwakarta.

“Melalui diskusi ini, kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Purwakarta semakin membuka ruang partisipasi publik dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga pendidikan benar-benar menjadi investasi masa depan daerah, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkas Agus.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses