BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Verifikasi Klaim Covid-19 Sesuai Pedoman Kemenkes

  • Bagikan
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata.

DimensiNews.co.id, SURABAYA– BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa atau wabah tidak menjadi jaminan dalam program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19.

“Pasien-pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid-19 akan dirawat sampai sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, Rabu (01/07).

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jawa Timur, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.

BACA JUGA :   Vaksinasi Viral Kembali Digelar di Kampus STKIP, Kapolres Bungo: Segera Divaksin Moderna Supaya Herd Immunity dan Pandemi Dapat Segera Berakhir

“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Kota Surabaya,” imbuhnya.

Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim.

Sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, maka sebagai dasar dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan Covid-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan Covid-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.

BACA JUGA :   Bupati Merangin Klaim Daun Sungkai Obat Covid-19

Selain itu, selama masa pandemi Covid-19 ini, BPJS Kesehatan cabang Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses