
DimensiNews.co.id JAKARTA – Sebuah Bus AKAP jurusan Jakarta – Ponorogo terpaksa di tindak Dishub Satpel Cengkareng lantaran menurunkan penumpang sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan di kolong pasar sentra di bawah fly over Tol.
Affandi Nofrisal Kasatpel kecamatan Cengkareng menjelaskan bahwa anggotanya melakukan penindakan terhadap sebuah AKAP Kramat Jati Nopol B 7643 BW jurusan Jakarta – Ponorogo dengan beberapa orang penumpang saja.
Ketika di lakukan pemeriksaan terhadap Bus AKAB tersebut ternyata izin trayek sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 25/12/ 2017 Sehingga di lakukan penindakan kendaraan tersebut
Kendaraan tersebut langsung di bawa petugas ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk di proses lebih lanjut
Arfandi menjelaskan,”Secara aturan Bus tersebut Kita Stop beroperasi untuk sementara di kandangkan di rawa buaya untuk proses lebih lanjut, ” ujar Affandi Nofrisal Kasatpelhub Kecamatan Cengkareng, Rabu (18/4/2018)
Affandi menghimbau agar para pengusaha serta pengemudi bus AKAP
agar mentaati peraturan serta melengkapi surat- surat kendaraanya.
Sementara Riski Putra (37) pengemudi AKAP Kramat Jati mengakui kesalahanya karena menurunkan penumpang bukan pada tempatnya.
” saya akui saya salah dan mengikuti proses dari pihak Dishub,” kata Rizki Putra.
Laporan Reporter : HL/SB
Editor. : Red DN