DimensiNews.co.id, ACEH UTARA- Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online di Lhokseumawe yang menyebutkan Geusyik (Kepdes, Red) Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara telah melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Menyikapi pemberitaan itu, pihak kepolisian dari Polres Lhokseumawe lansung memanggil geusyik beserta seluruh perangkat Desa Seumirah untuk dimintai keterangan tentang adanya pemberitaan di media online yang menyebutkan telah terjadi pemotongan dana bantuan itu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, dalam keterangannya, Senin (15/6) mengatakan, pada Sabtu (13/6) sore telah dilakukan wawancara dengan geusyik dan seluruh perangkat desa yang berlangsung di ruangan Unit II Sat Intelkam Polres Lhokseumawe.
Dari hasil wawancara itu, Geusyik Desa Seumirah, Lukman, membenarkan pada Jum’at (12/6) lalu telah dilakukan pembagian BLT dan BST untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 tahap pertama sebesar Rp 138 Juta, dengan rinciannya 230 KK menerima Bantuan BLT dari dana desa Rp 250.000/KK dan 400 KK menerima BST Rp 201.250/KK.
Lukman juga menyebutkan, berdasarkan data penerima bantuan yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Utara sebanyak 230 orang di Desa Seumirah penerima BST sebesar 600.000/KK, namun berdasarkan pendataan awal yang dilakukan oleh pengkat desa itu terdapat sebanyak 630 KK yang layak menerima bantuan itu.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, perangkat desa telah melakukan musyawarah dengan masyarakat sebanyak 3 kali yang berlangsung di Meunasah serta melibatkan seluruh aparatur desa dan kepala dusun yang berjumlah 8 dusun.
Dari hasil musyawarah yang berlangsung sebanyak 3 kali itu disepakati secara bersama-sama bahwa sebanyak 230 KK penerima BST menyetujui kebijakan bantuan Rp 350.000 dibagikan kepada 400 KK lainnya.
Dan hasil musyawarah itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan penerima bantuan, berita acara persetujuan pembagian BLT dan BST secara merata.
Setelah dilakukan wawancara dengan geusyik dan seluruh perangkat Desa Seumirah tidak ditemukan adanya pemotongan dana BLT dan BST yang dilakukan oleh perangkat desa seperti yang diberitakan oleh Media Online Radar Aceh, edisi 13 Juni 2020 lalu.
“Pembagian dana secara merata itu berdasarkan keputusan bersama dengan dengan masyarakat desa Seumirah,” kata AKBP Eko Hartanto.
Selain itu, Geusyik Desa Seumirah, Lukman juga tidak menyebutkan atau membawa-bawa nama Satreskrim Polres Lhokseumawe seperti yang diberitakan media online itu, namun perangkat desa hanya menyampaikan kebijakan yang dilakukan itu sudah berkoordinasi dengan Pospol Nisam Antara, namun bukan meminta izin atau persetujuan dari Pospol.
“Kebijakan yang diambil oleh geusyik untuk membagikan bantuan kepada 630 KK guna untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dan sebanyak 630 KK penerima bantuan itu tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menerima bantuan PKH, BNPT, Zakat dari Baitul Mal dan bantuan sosial dari Provinsi dan Kabupaten Aceh Utara.
“Kepada rekan-rekan media harus memberitakan secara berimbang, guna untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat,” pinta Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto. (Halim).