Imbas Covid-19, Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, ACEH- Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19, akhirnya Pemerintah Aceh mengambil kebijakan dengan memberlakukan jam malam di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas warga pada malam hari sejak Pukul 20.30 WIB hingga Pukul 05.30 WIB dan keputusan itu berlaku sejak Tanggal 29 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan itu dilakukan berdasarkan Kepres No. 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri No MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Keputusan Gubernur Aceh No. 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala Provinsi Aceh untuk penanganan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :   Abaikan Laporan Bupati Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen,Mahasiswa Desak Kapolri Mengevaluasi Kinerja Kapolres Batang Hari

Kebijakan pemberlakuan jam malam di Aceh itu dikeluarkan dalam bentuk maklumat yang ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Ketua Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh.

Dalam maklumat itu dinyatakan bahwa kebijakan itu diambil guna untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga yang berstatus Orang Dalam Pemantaun (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta sudah ada yang meninggal dunia dengan hasil positif Covid-19.

Maklumat yang ditandatangani oleh Forkopimda Aceh itu juga meminta kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam yang telah ditentukan.

BACA JUGA :   Tak Perna Ikut Subling Satu PNS Inspektorat di Pindahkan Bupati Sarolangun

Selanjutnya, kepada pengelola Warkop, Cafe, pasar swalayan, mall, wahana permainan, tempat wisata, tempat olahraga, karaoke, usaha angkutan umum dan sejumlah usaha lainnya agar tidak melaksanakan aktifitas pada saat jam malam diberlakukan, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau melayani/mensuplai kebutuhan pokok masyarakat dan harus dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.

Kepada seluruh Bupati/Walikota juga diminta agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat umum terhadap kebijakan pemberlakuan jam malam di Provinsi Aceh. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses