Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras Oplosan

  • Bagikan

 

Dimensinews.co.id, TANGSEL  -Kepolisan resort kota Tangerang selatan yang beralamat di Jl Promoter No.1 Bumi Serpong Damai BSD, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Pada Hari Jumat (13/04/2018) Menggelar Preas Rillis, Pengungkapan kasus minuman keras oplosan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pemusnahan Miras oplosan di halaman mako Polres Tangasel.

Dalam Acara press rilis kali ini, AKBP Ferdi Irawan, SIK. MSI, Memimpin Giat pemusnahan miras oplosan, dengan di dampingi oleh wakapolres Bachtiar Alfonso, Serta Wakil walikota Tangsel H.Benyamin Davine, Kepala Kejari Tangsel, Kasatreskrim Alexander Yurikho, dan juga para jajaran PJU Polres Tangerang Selatan, turut hadir dalam acara pemusnahan miras oplosan ini.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto : Menjaga “Kabupaten Madiun Sehat” dari Virus Corona

Dalam Keterangan nya, kepada Awak Media, Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan, Menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekitar jam. 06.00 wib, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat yang dipimpin oleh Kompol Donny selaku kapolsek Ciputat, mendapat informasi bahwa di Ji. Musyawarah terjadi 2 orang korban meninggal yang diduga akibat minum minuman keras oplosan, Selaniutnva, Personel Team Vipers melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan ternyata benar terdapat 2 orang meninggal atas nama. A. ROHMAN dan ADE FIRMANSYAH meninggal diduga kuat akibat minum minuman keras.

“Menurut keterangan saksi 1 bahwa kedua orang korban tersebut berturut turut minum miras yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar jam. 22.00 wib, hari Minggu siang, Minggu malam dan senin siang” ujar Ferdi Irawan.

BACA JUGA :   5 Program Unggulan Diskan Tahun 2025 : Peningkatan Konsumsi Ikan

Ia juga menambahkan Menurut keterangan pelaku / penjual minuman, bahwa kedua orang korban tersebut tiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension dan terakhir membeli pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 jam. 22.00 wib.

Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar jam. 20.00 wib, Polsek Ciputat mengamankan seseorang bernama RONI MULA RAJA GUGUK penjual miras merk vodka dan mension di Jl. Elang IV Rt. 004/01 kei. Sawah kec, Ciputat Tangsel (yang menjual miras kepada 2 warga Ciputat sehingga meninggal dunia”. Tambahnya.

Menurut keterangan Pelaku, Miras tersebut didapat dari Sdr. IWAN (diamankan di Polsek Pondok Aren), dan pengakuannya barang tersebut berasal dari Sdr. LlMANTO (diamankan), Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah sdr Limanto dan didapat barang buktl tersebut berikut 2 (dua) orang karyawan yakni KUSWOYO dan HERMANTO, Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan oleh personel Team Vipers.

BACA JUGA :   Satgas TMMD Buat Parit Pada Akses Jalan 10,2 KM

Selanjutnya ribuat botol miras oplosan tersebut di musnahkan, dengan disaksikan oleh puluhan para awakdi halaman mako polres Tangerang Selatan.

 

 

Laporan Reporter : Zoul

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses