Dinilai Melecehkan Hukum, BP2A2N akan Laporkan Pemilik Bangunan yang Nekat Putus Rantai Segel

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Meski sudah dua kali disegel mati oleh Petugas Pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres, pemilik bangunan di Jalan Tanjung Pura RT 09/05 No 17 di Kelurahan Pegadungan, nekat memutuskan rantai gembok dan melanjutkan pengerjaan bangunan gudang yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perlawanan dan pelecehan serius terhadap produk hukum yang dijalankan pemerintah. Selain itu oknum pelaku dianggap telah meremehkan atas kinerja aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Masih tetap dikerjakan terus, sebelumnya mereka pakai tangga masuk pagar. Tapi sekarang sepertiya diputus lagi rantai gembok pagar itu,” kata Reza, Kepala Seksi Citata, Kecamatan Kalideres.

BACA JUGA :   Giat Rutin Operasi Yustisi Polsek Semampir Displinkan Masyarakat Dalam Protokol Kesehatan

Sebenarnya, kata Reza, bisa saja kasus tersebut ditarik ke ranah pidana sebagai tindakan pelecehan terhadap kinerja pemerintahan.

“Namun upaya itu masih dipertimbamgkan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N), Eliston Raja Lubis menilai hal tersebut sebagai bentuk perlawanan dan pelecehan berat terhadap produk hukum pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.

“Itu pelecehan serius merendahkan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah, tidak menghargai hukum yang berlaku. Selain itu bisa dikategorikan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas,” katanya.

“Kalau sudah berani memutus rantai dan memindahkan segel itu namanya pelecehan terhadap instansi pemerintah. Selain itu juga sudah masuk ranah pidana yang harus dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Eliston.

BACA JUGA :   Satpol PP Razia Rumah Kosan di Krendang

“Di papan segel itu sudah sangat jelas tertulis, barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, segel itu bukan barang mainan yang bisa seenaknya dipindahkan atau dibongkar. Wibawa pemerintah pun diinjak oleh oknum pemilik bangunan tersebut yang secara terang-terangan melawan hukum.

“Padahal waktu penyegelan itu dilakukan bersama aparat TNI, Polisi dan Satpol PP untuk menghentikan segala aktivitas di proyek pembangunan tersebut. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi. Kalau hal seperti itu didiamkan saja akan menjadi prudensi buruk bagi kinerja pemerintahan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai masyarakat tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA :   Diduga Selingkuh, Oknum Lurah di Tidore Selatan Bakal Diperiksa

Eliston Raja Lubis juga akan mengirimkan surat resmi melalui lembaga yang dipimpinnya kepada Gubernur DKI Jakarta atas tindakan oknum pemilik bangunan yang secara terang-terangan melawan hukum. (hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses