DimensiNews.co.id, JAKARTA- Meski sudah dipasang segel dan digembok mati oleh petugas Pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres, pemilik bangunan di Jalan Tanjung Pura RT 09/05 No. 17, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, masih terus dikerjakan.
Sebelumnya bangunan yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sudah disegel dan digembok mati oleh petugas, namun hal tersebut tidak diiindahkan oleh pemilik bangunan. Ia malah nekat memutuskan rantai gembok pagar bangunan tersebut dan meneruskan pembangunan.
“Ini untuk yang kedua kalinya kita segel dan kita gembok,” kata Reza, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Kecamatan Kalideres di lokasi saat menyegel bangunan tersebut.
Reza menjelaskan, sebelumnya sudah kita lakukan penyegelan dan kita gembok untuk menghentikan seluruh kegiatan pengerjaan di bangunan ini.
“Namun larangan itu tidak diindahkannya, malah rantai gemboknya diputus paksa oleh oknum di bangunan ini. Artinya dia tidak menghargai petugas dalam menjalankan tupoksinya,” kata Reza.
“Kini kita lakukan penyegelan ulang dengan dua gembok dan dua rantai sekaligus,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Jaya Caniago Aktivis Hukum Gerakan Hati Nurani Rakyat (Gerhana) mengapresiasi langkah Kasie Citata Kecamatan Kalideres menghentikan seluruh kegiatan pada bagunan tanpa IMB tersebut.
“Saya apresiasi langakah Kasie Citata Kecamatan Kalideres menghentikan total seluruh kegiatan yang ada di bangunan tersebut,” kata Jaya.
Menurutnya, tindakan tegas seperti itu memang perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap kinerja aparatur pemerintah.
“Kalau sudah berani memutus rantai dan memindahkan segel itu namanya pelecehan terhadap instansi pemerintah namanya, harus dilakukan tindakan tegas agar memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran secara aturan,” ujar Jaya.
Padahal, kata Jaya Caniago, di papan segel itu sudah sangat jelas tertulis, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Ia berharap, tindakan tegas seperti itu tidak hanya berhenti sampai di situ, melainkan akan terus dilakukan demi menjaga intergritas instansi pemerintah yang bersih dan transparan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. (hl)
jika penggunaan pasal KHUP tersebut benar-benar dilaksanakan, Apalagi, untuk bisa menggunakan dan menerapkan Pasal 232 KUHP sebagai dasar melapor ke polisi, disana unsur nya jelas “ Rantai Gemboknya diputus Paksa dan merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang”
jika penggunaan pasal KUHP tersebut benar-benar dilaksanakan, Apalagi, untuk bisa menggunakan dan menerapkan Pasal 232 KUHP sebagai dasar melapor ke polisi, disana unsur nya jelas “ Rantai Gemboknya diputus Paksa dan merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang”