
DIMENSINEWS.CO.ID – JAKARTA –
Menurut Heru, dalam kasus TPPU ini BNN menyita total aset sebesar Rp. 60 milliar. Aset tersebut berasal dari hasil ungkap 20 kasus narkotika dari bulan Januari hingga Juli 2019.
“BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp. 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019,” terang Heru.
Heru juga mengatakan, seluruh aset TPPU sebagian besar merupakan dari napi yang sedang menjalani hukuman dari dalam lapas terkait tindak pidana narkoba. Sebagian lagi berasal dari pelaku yang baru ditangkap.
“Para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,” kata Heru.
Para tersangka ini dikenakan UU No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, den 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Berikut ini rincian aset yang diamankan BNN:
1. 41 Bidang Tanah Rp. 34.784.380.000.
2. 1 Unit pabrik senilai Rp. 3.000.000.000.
3. 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000.
4. 30 Unit Mobil senilai Rp. 6.852.000.000.
5. 21 unit Motor senilai Rp. 2.698.900.000.
6. 440 Batang Kayu Jati gelondongan senilai Rp. 90.000.000.
7. Perhiasan senilai Rp 617.000.000.
8. Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386.