Aset Hasil TPPU Tersangka Narkoba Senilai Rp 60 Miliar Disita BNN

  • Bagikan
BNN Foto: DimensiNews

 

DIMENSINEWS.CO.ID – JAKARTA –

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan aset dari hasil bisnis haram para tersangka narkoba yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari total keseluruhan aset yang disita senilai Rp. 60 miliar terdiri dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak bulan Januari hingga Juli 2019.
“Dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika ini, BNN pun juga melakukan penyitaan terhadap beberapa macam bentuk aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut,” kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko kepada wartawan saat konfrensi pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Heru menjelaskan, aset-aset tersebut dikumpulkan dari 22 tersangka kasus narkoba dan terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari tanah, uang tunai, hingga kendaraan pribadi.
“Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara Iain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain,” kata Heru.

Menurut Heru, dalam kasus TPPU ini BNN menyita total aset sebesar Rp. 60 milliar. Aset tersebut berasal dari hasil ungkap 20 kasus narkotika dari bulan Januari hingga Juli 2019.

BACA JUGA :   Memperingati Hari Lahir Pancasila Danramil 06/KD Gelar Sosialisasi Pancasila

“BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp. 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019,” terang Heru.

Heru juga mengatakan, seluruh aset TPPU sebagian besar merupakan dari napi yang sedang menjalani hukuman dari dalam lapas terkait tindak pidana narkoba. Sebagian lagi berasal dari pelaku yang baru ditangkap.

“Para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,” kata Heru.

Para tersangka ini dikenakan UU No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, den 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.

Berikut ini rincian aset yang diamankan BNN:

BACA JUGA :   BIIPKPPRI : Dukung Ketum BPI KPNPA RI Resmi Mendaftar Jadi Pimpinan KPK

1. 41 Bidang Tanah Rp. 34.784.380.000.
2. 1 Unit pabrik senilai Rp. 3.000.000.000.
3. 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000.
4. 30 Unit Mobil senilai Rp. 6.852.000.000.
5. 21 unit Motor senilai Rp. 2.698.900.000.
6. 440 Batang Kayu Jati gelondongan senilai Rp. 90.000.000.
7. Perhiasan senilai Rp 617.000.000.
8. Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386.

(RN)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses