Menhub Buka Jalur Transportasi, Ketua Kadin Jatim: Apakah Mampu Cek Satu-satu?

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Jalur tranportasi darat, udara, laut mulai hari 7 Mei 2020 dibuka berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Belum ada penjelasan hingga kapan pembukaan jalur transportasi tersebut. Namun, apabila kasus penyebaran corona meningkat, maka jalur transportasi bisa dilakukan penutupan kembali.

Menhub yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 beberapa waktu lalu itu sebelumnya mengeluarkan keputusan terkait kendaraan yang mudik mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Menhub menjelaskan, kriteria penumpang transportasi umum adalah orang dengan keperluan bisnis atau kepentingan mendesak. Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, kebijakan ini juga berlaku untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal, dan pemulangan PMI, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

BACA JUGA :   Kapolsek Cengkareng Ingatkan Siswa MTS Al Islamy Agar Bijak Menggunakan Media Sosial

Namun, hal ini kurang mendapat tanggapan baik dari Ketua Kadin Jawa Timur, Basa Alim Tualeka. Pasalnya, pengecekan di lapangan selain menguras banyak tenaga, juga diragukan keefektifannya dalam mengecek warga mudik satu per satu.

“Apakah kita mampu mengecek satu-satu orang yang mau bisnis, pulang kampung, sama mau mudik? Artinya, kita harus punya kemampuan untuk mengecek satu per satu orang,” tegasnya, Rabu (06/05/2020).

Ia menilai kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dapat membingungkan masyarakat.

“Keputusan tempo hari dilarang mudik, kemudian ada PSBB, kemudian dibuka lagi. Kasihan masyarakat, apalagi para pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan justru membutuhkam lebih banyak personel untuk mengecek warga mudik satu per satu selama 24 jam. Sehingga aparat di daerah dituntut bekerja ekstra keras. Kemudian, keputusan pelonggaran di jalur transportasi akan kontradiktif dengan kebijakan karantina wabah seperti PSBB.

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Tingkat Nasional Penerapan SPM, Mendagri: Bukti Negara Hadir di Tengah Masyarakat

Hendaknya dalam peraturan pemerintah harus jelas, tegas, dan tidak berubah-ubah sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Protokol kesehatan juga harus diperhatikan bagi masyarakat yang hendak melakukan mobilitas dalam keadaan mendesak. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses