Pembangunan Hotel di Kembangan Bayar Kompensasi. LS2LP: Kesampingkan Kepentingan Warga

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Setelah adanya pemberitaan terkait pelanggaran proyek pembangunan hotel di Jalan Kembangan Raya, Kembangan Utara, akhirnya pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat angkat bicara.

Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Sudin CKTRP Jakarta Barat, Maulani Pane mengakui bahwa proyek bangunan hotel terebut memang melanggar aturan. Tetapi akhirnya dibiarkan tetap berjalan karena telah membayar denda sebagai kompensasi.

“Hotel ini sudah membayar denda sebesar kurang lebih Rp 5 milyar dalam bentuk tanah kepada Pemda DKI, dan itu sudah disetujui Gubernur di sidang BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah),” jelasnya.

Ia pun mengelak jika dikatakan pihaknya kurang dalam pengawasan proyek pembangunan yang melanggar di wilayahnya.

BACA JUGA :   Jadi Sarang Prostitusi, RedDoorz Hotel Parung Serab Disegel

“Pengurusan perizinannya ada di tingkat provinsi yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, karena sudah lebih dari delapan lantai. Sudin Citata hanya mendapat surat tembusan persetujuan saja,” ungkap Ucok, sapaan Maulani Pane.

Ketua Lembaga Studi Sosial, Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur pun menilai kalau kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kasus ini mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Itu kan berbatasan langsung dengan akses ke permukiman warga, Jalan Haji Mading. Seharusnya dipikirkan lebih jauh dampaknya, tidak hanya saat ini bisa kejatuhan material pembangunan,” tuturnya.

Sementara Ir. Darwin salah satu alumni Teknik Sipil Universitas Trisakti juga menyayangkan adanya keputusan memberikan izin dengan kompensasi yang diberikan pemilik bangunan. Sebab sebenarnya koefisien dasar bangunan (KDB) di wilayah Jalan Kembangan Raya sudah cukup besar.

BACA JUGA :   Menuju Halal Tak Perlu Mahal di Waringin Hospitality Hotel Group

Menurutnya, untuk kompensasi itu biasanya kalau bangunan hotel melakukan perubahan peruntukan. Contohnya untuk lahan dengan KDB 30 persen dinaikkan menjadi 60 persen, ini yang ada di daerah Jakarta Selatan untuk resapan air. Sehingga pemilik harus memberikan kompensasi di daerah lain seluas penambahan 30 persen tersebut.

“Sementara untuk kasus hotel ini, KDB di daerah sini 60 persen tapi dipaksakan dibangun lebih. Sehingga bisa melakukan pelanggaran GSB dan GSJ. Yaitu jarak dari samping dan ada jarak dari depan dan belakang, fungsinya untuk mobilisasi kendaraan kalau terjadi kebakaran, lahan taman dan lainnya,” papar Darwin.(DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses