DimensiNews.co.id JAKARTA – Entah karena sibuk dengan urusan penanganan virus corona, atau memang memanfaatkan situasi. Tak ada lagi pengawasan proyek pembangunan yang melanggar aturan di Kota Jakarta Barat.
Meskipun terletak tidak jauh dari kantor Pemerintah Kota dan Kejari Jakarta Barat, proyek pembangunan hotel yang melanggar aturan di Jalan Kembangan Raya dibiarkan tetap berjalan.
Dari pantauan DimensiNews, hotel tersebut dibangun dengan delapan lantai. Pelanggaran yang sangat jelas yakni tak sesuai aturan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Padahal bangunan hotel tersebut juga berada tepat di samping Jalan Haji Mading, RT 05/02, Kelurahan Kembangan Utara, yang menjadi akses ke permukiman warga.
Namun tidak ada jarak yang memadai antara batas jalan tersebut dengan fisik bangunan delapan lantai tersebut.
Ketua Lembaga Studi Sosial, Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur mengatakan, bahwa sistem pengawasan pelanggar dari Pemerintah Kota Jakarta Barat sangat lemah.
“Ya bahkan pelanggaran yang jelas terlihat dan berada di dekat ‘Markas’ istilahnya saja tidak ditindak. Apalagi pelanggaran di daerah yang lebih jauh,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).
Badar pun khawatir dengan keselamatan warga yang setiap hari melalui Jalan Haji Mading. “Memang yakin jaring yang dipasang itu bisa mencegah adanya material jatuh ke jalan?,” ucapnya. (DN)
Komentar