PT Timah Tbk Diguncang Masalah, Jarsi 98 Tuntut Pecat dan Tangkap Direktur Utama

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Berbagai masalah kini mengguncang PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mulai dari sejumlah pejabat PT Timah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Babel terkait dugaan korupsi Sisa Hasil Produksi (SHP) dan yang terbaru terlilit utang triliunan dengan sejumlah rekanan bisnis.

Belum lama ini, Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (Jarsi 98)  menggelar unjuk rasa di Jakarta. Mereka mendesak Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, beserta jajarannya segera dipecat dan ditangkap.

Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan sikap Ketua Umum Jaris 98, Tajuddin Kabbah melalui pesan WhatsApp Group Forum Wartawan Kejaksaan Bangka Belitung, Kamis kemarin (12/03/2020).

Ketua Umum Jarsi 98, Tajuddin Kabbah mengatakan, pemberantasan korupsi itu merupakan salah satu program utama Pemerintah Indonesia saat ini.

“Terpuruknya citra Indonesia di dunia Internasional, keluhan sektor bisnis tentang bermacam praktek korupsi dan pungutan serta desakan dari masyarakat untuk mengatasi masalah korupsi, memaksa pemerintah menempatkan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama,” ujar Tajuddin Kabbah.

“Namun, berdasarkan hasil monitoring dan investigasi temuan kami di lapangan terhadap surat dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, (Kejati) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian biji timah yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah di unit gudang Batu Rusa dan unit gudang Tanjung Gunung PT. Timah Tbk,  tidak sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP) tahun 2018 dan 2019,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Dandim Gresik Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMA Semen Gresik

Menurunya, dari kasus tersebut ada dugaan kuat terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

“Sementara itu, sejumlah mineral yang dibeli tersebut atas kebijakan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS. Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah Tbk, di beberapa tempat. Dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah,” beber Tajuddin.

Sementara, Tajuddin menyebut Direksi PT Timah Tbk sebagai perusahaan plat merah BUMN bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kebijakan terkait pembelian biji timah yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) dan ditemukan adanya dugaan penyimpangan merugikan negara karena terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Konsekuensi tanggung jawab direksi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi. Selain itu, Dugaan penyimpangan di PT Timah Tbk sebagai perusahaan BUMN bisa menyeret jajaran Direksi beserta manajemennya kedalam ranah  tindak pidana korupsi. Karena menurut regulasi yang ada, kekayaan BUMN masuk menjadi bagian kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN bisa disamakan dengan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

BACA JUGA :   PT Mayora Ikut Kontribusi Program TNI AD Rehab Panti Asuhan

“Oleh karena itu, kami dari Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (JARSI 98) menyuarakan aspirasi keadilan, dan menuntut kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi PT Timah Tbk,” sambung Tajuddin.

Dalam keterangan Tajuddin secara tertulis sebagai berikut.

Demi Keadilan, kami menuntut antara lain; yang pertama adalah Kami menagih janji Bapak Presiden RI, Joko Widodo, bahwa apabila pejabat BUMN terindikasi terlibat praktik korupsi maka akan melakukan pemecatan dan kepada Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS segera dicopot, karena telah menodai NAWACITA melakukan pembiaran praktik korupsi terkait kasus dugaan pembelian biji mineral yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah pada tahun 2018 dan 2019, karena terindikasi merugikan keuangan negara.

Kedua, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera tangkap dan penjarakan serta mengusut tuntas dugaan kasus korupsi berjamaah serta penyelewengan yang dilakukan oleh Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS terkait kebijakan pembelian SHP timah kadar rendah atau mengandung terak diduga telah terjadi penyimpangan dan merugikan negara Milyaran Rupiah.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti, Jakarta, Kamis (12/03/2020),  ditandatangani oleh Ketua JARSI 98, Tajuddin Kabbah jabatan Ketua Umum JARSI 98 atau bisa menghubungi langsung dengan contact Person 081584597308.

BACA JUGA :   Lahan Primkoveri Diduga Diserobot Pengembang PT.NCD,Anggota Legiun Veteran RI Minta Keadilan

Secara terpisah, Humas PT Timah, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jum’at (13/03/2020) melalui pesan singkat via WhatsApp pribadinya sekira pukul 09.55 WIB tidak memberikan komentar.

Hingga berita ini disiarkan, Wartawan  masih berupaya untuk mengkonfirmasi berita terkait permasalahan tersebut.

Kemudian, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bangka Belitung, Alex kepada wartawan, Jum’at (13/03/2020) melalui pesan singkat via WhatsApp pribadinya memberikan tanggapan.

“Saya selaku putera daerah, sangat mendukung langkah-langkah yang diambil teman-teman dari JARSI 98, dimana kita ketahui hadirnya PT Timah di Babel selaku perusahaan BUMN seharusnya bisa meningkatkan devisa buat negara dan mensejahterakan masyarakat Babel. Untuk itu, menurut pandagan saya harus ada regulasi baru yang mengatur tentang pertimahan di Babel yang tidak bertentangan dengan aturan dan UU yang berlaku. Kami di komite dua (2) DPD RI sudah beberapa kali turun reses dan mendengar langsung dari masyarakat, bahwa kondisi perekonomian sekarang di Babel sudah seperti telur di ujung tanduk. Artinya apa, ekonomi masyarakat Babel lagi susah. Perlunya keseriusan Pemerintah pusat, daerah dan seluruh stakeholder yang ada  untuk turun tangan menangani masalah atau kondisi yang sangat serius ini. (Dedi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses