Beroperasi Sejak Januari 2020, Pabrik Masker Ilegal di Cakung Digerebek Polisi

  • Bagikan
Pabrik masker ilegal yang digerebek polisi di Cakung.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Sebuah gudang yang memproduksi masker secara ilegal digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2). Selain itu, gudang tersebut juga diduga digunakan sebagai tempat menimbun masker saat terjadi kelangkaan barang tersebut beberapa bulan terakhir.

Polisi tiba di lokasi kejadian sekira pukul 11.00 WIB. Petugas langsung mendobrak pintu gudang dan menangkap basah para karyawan yang saat itu tengah bekerja memproduksi masker ilegal. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 60 dus berisikan 3 ribu boks masker siap edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, gudang itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada sebagai produsen masker yang tidak memiliki izin produksi.

BACA JUGA :   DP3A Gelar Rakor Lintas Sektor dan Evaluasi Tingkat Kabupaten Sukabumi

“Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan,” kata Yusri di lokasi kejadian, Jumat.

Yusri mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 orang, yakni YRH sebagai penanggung jawab dan EE penjaga gudang. Selain itu, adapula lima pekerja yang turut diamankan, yaitu F, DK, SL, SF, dan ER, D yang merupakan operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. Hingga saat ini polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Berdasarkan pengakuan mereka, lanjut Yusri, gudang ini mulai memproduksi masker secara ilegal sejak Januari 2020.

“Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat  alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini. Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes,” papar Yusri.

BACA JUGA :   Beredar Video Perayaan Pesta HUT Walikota Malang di Tengah Pandemi Corona

Akibat perbuatannya, 10 pelaku itu dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses