Pokdar Kamtibmas Mesuji Siap Dikukuhkan Pada 24 Februari 2020

  • Bagikan
Pokdar Kamtibmas Mesuji usai menggelar rapat pembahasan dan pengukuhan yang akan segera dilaksanakan pada Senin 24 Februari mendatang.

DimensiNews.co.id, MESUJI- Kelompok  Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Kabupaten Mesuji akan segera dilantik dan dikukuhkan pada Senin 24 Februari 2020 mendatang.

Hal  tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat saat pembahasan dan rapat Pokdar Kamtibmas yang digelar di aula Tribata Endra Dharmalaksana, Polres Mesuji, Rabu kemarin (19/02).

Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim S.Ik., yang diwakili oleh Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni Adi Kurnia M.H., Ketua Pokdar Kamtibmas Mesuji Sunardi S.E., serta dihadiri oleh seluruh anggota Pokdar yang terdiri dari berbagai elemen masyrakat Mesuji.

Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni Adi Kurnia menjelaskan bahwa Pokdar Kamtibmas merupakan mitra Polri yang bekerja sukarela untuk membantu menciptakan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :   Panen Perdana Program Closed Loop,Wabup : Kini Petani Punya Kepastian Harga dan Konsumen

Pokdar Kamtibmas mempunyai visi menjadi sahabat dan menjalin kemitraan masyarakat dengan Polri dalam peningkatan kesadaran hukum dan cegah tangkal gangguan Kamtibmas.

“Tentunya setelah memenuhi syarat yang tercantum dalam AD/RT segera laksanakan pelantikan dan saya minta pada saat pelantikan harus berseragam lengkap dan silahkan diatur untuk pengukuhan Pokdar sebaik mungkin,” jelas Joni.

Sementara, Ketua Pokdar Kamtibmas Mesuji Sunardi menjelaskan bahwa acara pelantikan sudah siap dilaksanakan tinggal menunggu kesiapan Kapolres dan Bupati Mesuji.

“Kita sudah siap untuk melaksanakan acara pengukuhan atau pelantikan dan kita sudah sepakat pelantikan Pokdar akan dilaksanakan hari Senin tanggal 24 Februari di Balai Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang,” terangnya.

BACA JUGA :   Pemkab Aceh Utara Bersama Pertamina Akan Lakukan Percepatan Implementasi Subsidi Tepat LPG

Dia menambahkan tugas dan fungsi Pokdar Kamtibmas berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban warga negara mengenai pertahanan dan keamanan negara, bahwa berdasarkan ketetapan MPR RI No. II tahun 1999 tentang GBHN bidang Hankam antara lain mengamanatkan agar kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas harus ditingkatkan.

“Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/831/XI/2005, tanggal 25 November 2005, tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas,” ungkapnya.

Sementara itu, usai rapat pembahasan pengukuhan Pokdar Kamtibmas, Kapolres Mesuji AKBP Alim berpesan agar Pokdar Mesuji segera membuat atau memiliki kantor.

“Keberadaan Pokdar akan sangat membantu tugas  Polres dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Untuk itu, saya minta Pokdar Mesuji harus segera memiliki kantor, kalau belum ada kantor silahkan tempati kantor Lantas yang ada di Wirabangun, Simpang Pematang,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Pesawat RI 1 Mendarat Perdana di Bandara Internasional Jawa Barat

Sebelumnya, Pokdar Kamtibmas adalah singkatan dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sebuah organisasi masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. (Eka)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses