DimensiNews.co.id – Purwakarta
Kejaksaan Negeri Purwakarta telah mengeksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT. Indo Bharat Rayon (PT. IBR) di Rawa Kali Mati, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT. IBR terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana lingkungan lingkungan dengan pidana denda sebesar Rp. 2 Milyar, dan pidana tambahan melakukan pemulihan atau pembersihan (clean up) rawa kali mati dari limbah B3 ke kondisi semula.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto, SH mengatakan dalam petikan amar putusan kasasi MA, PT. IBR secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 103 jo pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 64 KUHP. “Kami sudah mengeksekusi pidana denda sebesar Rp. 2 Milyar terhadap PT. IBR, senin (22/1/2018) kemarin, sesuai dalam amar putusan Kasasi MA,” jelas Sucipto dikantornya, selasa (23/1/2018).
Selain pidana denda, sambung dia, PT. IBR juga harus melakukan pemulihan atau pembersihan (clean up) rawa kali mati. “Pidana tambahannya, PT. IBR juga harus melakukan pemulihan atau pembersihan (clean up) rawa kali mati dari limbah B3, rawa kali mati dikembalikan ke kondisi semula,” katanya.
Menurutnya, Putusan Kasasi MA tanggal 18 Juli 2018 menguatkan putusan PT. Bandung tanggal 25 Oktober 2016. “Sementara dalam putusan PN Purwakarta, Terdakwa PT. IBR yang diwakili Direktur Finance Sibnath Agarwalla dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, pidana denda sebesar Rp. 1,5 Milyar dan pidana tambahan melakukan pemulihan atau pembersihan (clean up) rawa kali mati ke kondisi semula”, terang Kasi Pidum. (rom)