DimensiNews.co.id, PALAS- Dipanggilnya Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat baik melalui media sosial serta warung-warung kopi di Palas.
Yang menjadi topik dalam pembahasan tidak lain apa yang melibatkan terpanggilnya Bupati Palas oleh KPK sebagai saksi, serta pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan Ali Sutan Harahap mangkir dalam panggilan tersebut serta ketidaktahuan Sekertaris Daerah (Sekda) kalau Bupati Palas dipanggil KPK.
Kepala Bagian Hukum Kantor Sekretariat Padang Lawas Agus Syahputra Daulay saat ditemui DimensiNews di ruang kerjanya mengaku sudah mendengar akan informasi pemanggilan Bupati Palas sebagi saksi, namun pihaknya belum menerima pemanggilan secara resmi dari KPK.
“Kita juga sudah mendengar informasi itu, tetapi mengenai masalah apa serta pemanggilan secara resmi belum ada kita terima sampai sekarang,” ungkap Kabag Hukum, Rabu (18/12/19).
Di hari yang sama Wakil Bupati Palas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu enggan berkomentar saat ditanyai DimensiNews terkait permasalahan Bupati Palas yang dipanggil KPK.
“Oh, mengenai itu saya no coment, saya tidak tahu kenapa beliau dipanggil KPK,” ungkap Zarnawi sembari meninggalkan kantornya guna mengikuti suatu kegiatan.
Sekda Palas Arpan belum bisa ditemui di ruang kerjanya. Menurut pengakuan ajudannya, Sekda masih mengikuti rapat dan sedang tidak bisa diganggu. Sementara saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsaap pribadinya, Arpan belum juga mau menjawab konfirmasi wartawan.
Dikutip dari laman Tempo.co, pada Selasa (17/12/19) KPK memanggil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara, Ali Sutan Harahap dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ali Sutan Harahap (Bupati Palas) diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Selain Bupati Palas, KPK memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni mantan Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal Azhar Umar, Zainuddin seorang notaris, serta dua saksi dari unsur wiraswasta Benson dan Amir Widjaja.
Pada Senin (16/12/19) KPK juga telah menetapkan Hiendra bersama Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ali diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurhadi. “Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/12/19).
KPK juga memeriksa dua wiraswasta bernama Benson dan Amir Widjaja, serta notaris Zainuddin. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil mantan Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal Azhar Umar.
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp 46 miliar. Suap itu terkait penanganan perkara yang melibatkan PT MIT. (R9)
















