DimensiNews.co.id – LHOKSEUMAWE – Kantor Imigrasi Lhokseumawe saat ini sadang gencar mensosialisasikan program Emergency Service kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor dalam keadaan darurat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Syafrizal N, Selasa (17/12) kepada wartawan mengatakan, program ini diperuntukan kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor dalam keadaan sakit dan lansia.
Mekanisme pengurusan paspor dengan Emergency Service tetap harus melampirkan semua persyaratan administrasi seperti biasa, namun masyarakat yang sakit tidak harus datang ke Imigrasi.
“Cukup diwakilkan oleh keluarga sembari membawa semua persyaratan dan jika semua syarat sudah lengkap maka petugas akan datang ke lokasi untuk proses photo dan sidik jari,” ungkap Syafrizal.
Ia juga menambahkan, setelah pihak keluarga membawa semua persyaratan dan dinyatakan lengkap, lalu pemohon akan dimasukkan dalam proses antrian, selanjutnya petugas Imigrasi akan mendatangi rumah warga untuk di foto dan pengambilan sidik jari.
Sementara saat ditanyakan jumlah pembuat paspor di tahun 2019 pihaknya mengatakan ada peningkatan dari tahun sebelumnya, untuk tahun 2018 pihak Kantor Imigrasi Lhokseumawe telah mengeluarkan paspor sebanyak 16.591 sementara pada tahun 2019 mengalami peningkatan yakni 20.083.
“Permonan pembuatan paspor mengalami peningkatan dibandikan dengan tahun 2018 lalu, dan angka tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan pada beberapa hari kedepan,” papar Syafrizal N.(Halim)