Selama 2019, Polres Aceh Utara Tangani 91 Kasus Narkoba

  • Bagikan
AKP Ildani Ilyas

DimensiNews.co.id – ACEH UTARA – Selama Tahun 3019 Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sudah menangani sebanyak 91 kasus narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin,melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jum’at (6/12) menyebutkan, dari 91 kasus tindak pidana narkoba serta sebanyak 118 orang tersangka pria dan 2 orang wanita.

Penanganan kasus narkoba lebih dominan narkoba jenis sabu sebanyak 75 perkara dengan jumlah barang bukti 732,34 gram sedangkan kasus narkoba jenis ganja sebanyak 16 perkara serta berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 9.289,32 gram.

AKP Ildani juga menambahkan, penanganan kasus narkoba selama 2019 sudah menurun dibandingkan pada 2018 yang menangani 124 kasus serta 183 orang tersangka dengan rincian tersangka 180 orang dan 3 orang wanita.

BACA JUGA :   Bentuk Gugus Tugas, Bupati Asahan Buka Rakor Penanganan Covid-19

“Pada 2018 kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 385, 17 gram bruto, 2.695 gram bruto ganja serta 62 butir pil ekstasu,” tegasnya.

Sedangkan rincian perkaranya yaitu 106 kasus narkoba jenis sabu serta 16 perkara narkoba jenis ganja dan 2 kasus pil ekstasi.

Selain itu, jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara juga telah melakukan pemetaan daerah yang rawan terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Tanah Pasir, Seunuddon, Baktiya dan Jambo Aye. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses