Tekan Biaya Tinggi, Kemendagri Usul Pilkada Melalui DPRD untuk Daerah Tertentu

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Menghadapi Pilkada tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka gagasan untuk daerah tertentu Pilkada akan dikembalikan kepada DPRD. Hal ini dipandang perlu untuk menekan biaya Pilkada yang tinggi.

“Tergantung daerahnya. Kayak Jakarta, Jakarta kan sudah maju tidak mungkin DPRD lagi. Tapi kalau Papua, mungkinkah kembali ke DPRD lagi? Mungkin saja. Atau di daerah-daerah kepulauan yang kalau dengan pilkada langsung cost-nya tinggi sekali. Bisa tidak pakai DPRD? Bisa saja. Kenapa tidak. Sampai mereka siap,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Ia menegaskan, secara teknis pelaksanaan pemilu dapat dilakukan serentak, namun tidak pada sistemnya. Sehingga, sistem pilkada langsung maupun tidak langsung dengan dipilih DPRD kemungkinan dapat diterapkan.

BACA JUGA :   YLBHK DKI Bantu Korban Banjir di Kalideres

Menurut Akmal, Mendagri Tito menginginkan ada sistem pilkada yang asimetris. Dengan regulasi asimetris itu artinya kebijakan yang diberlakukan tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain.

“Kenapa? Kualitas demokrasi antara satu daerah dengan daerah yang lain kan berbeda-beda,” kata dia.

Ia mengatakan, kebijakan asimetris ini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi biaya politik pada saat pilkada. Sebab, Kemendagri telah melakukan evaluasi seorang calon kepala daerah setidaknya harus mengalokasikan dana sekitar Rp 20 miliar-Rp 30 miliar, bahkan ada yang lebih dari itu.

“Itu kenapa Pak Menteri mengatakan mudharatnya itu kalau pilkada berbiaya tinggi banyak mudharatnya. Bukan kita mengatakan pilkada langsungnya yang salah. Tetapi ada sistem yang membutuhkan biaya tinggi,” jelas Akmal.

BACA JUGA :   Transformasi Digital Harus Dengan Penguasaan Ilmu Pengetahuan

Namun, ia memastikan, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 tetap merujuk kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (UU Pilkada). Revisi UU Pilkada masih dalam tahap pembicaraan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses