Eks Penyidik KPK: Kepala Daerah Berintegritas Rendah Tinggal Menunggu Waktu Terjaring OTT

  • Bagikan
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan mengatakan para kepala tinggal menunggu waktu kapan ditangkap terkait dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. (Foto: Dok.Antara/Muhammad Adimaja)

JAKARTA- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harapan, menilai kepala daerah yang memiliki integritas rendah hanya tinggal menunggu waktu untuk terjerat operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.

“Para kepala daerah itu tinggal menunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3).

Yudi yang kini bertugas di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri menyebut kerawanan korupsi di kalangan kepala daerah umumnya dipicu oleh faktor individu. Selain memiliki kewenangan besar, sejumlah kepala daerah juga dihadapkan pada kebutuhan finansial yang tinggi.

Menurut dia, kebutuhan tersebut kerap berkaitan dengan upaya mengembalikan biaya politik saat pemilihan kepala daerah, termasuk melunasi utang selama proses pilkada.

“Kebutuhan uang mereka tinggi karena ingin balik modal kampanye, membayar utang saat proses pilkada, hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.

Yudi menambahkan, kewenangan kepala daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga kebijakan mutasi jabatan dan lelang jabatan, juga membuka celah terjadinya praktik korupsi melalui setoran dari pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA :   Komitmen Ayep Zaki Dukung Ekosistem Pertanian

Ia menilai penangkapan sejumlah kepala daerah melalui OTT seharusnya menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

“Kepala daerah harus menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi,” katanya.

Yudi juga mendorong KPK untuk terus mengintensifkan operasi tangkap tangan guna menimbulkan efek jera bagi para pejabat publik.

Menurut dia, berbagai program pencegahan korupsi tidak akan efektif apabila sejak awal seorang kepala daerah sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi.

“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” ujar Yudi.

Ia bahkan menilai sejumlah pejabat hanya mengikuti kegiatan pencegahan korupsi secara formalitas tanpa komitmen nyata untuk menghentikan praktik tersebut.

“Bahkan ada yang hanya pura-pura mengikuti kegiatan pencegahan korupsi. Sekadar formalitas, sementara praktik korupsinya tetap berjalan,” tambahnya.

BACA JUGA :   Seorang Nasabah Ancam Polisikan Kepala Maybank Muara Bungo

Sepanjang awal 2026, KPK tercatat telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai sektor. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT berikutnya pada 19 Januari 2026 menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT selanjutnya terjadi pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengungkap kasus dugaan korupsi terkait importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

BACA JUGA :   Danton Satgas TMMD Bojonegoro, Sampaikan Program Selama Kekegiatanan Di Tambakrejo

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

OTT berikutnya diumumkan pada 3 Maret 2026. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.

Terbaru, pada 10 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Serangkaian operasi tangkap tangan tersebut menambah daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi para kepala daerah agar menjalankan amanah jabatan secara transparan dan akuntabel.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses