JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Komisi Kepolisian Nasional/Kompolnas) menyoroti serius praktik penyelewengan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Fenomena tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali peredaran narkoba dengan nilai transaksi fantastis.
Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan barang bukti narkoba yang justru dijual kembali oleh oknum petugas.
“Bayangkan, barang bukti yang seharusnya diamankan dan dimusnahkan justru diselewengkan, disisihkan, bahkan digelapkan dengan nilai yang bisa mencapai miliaran rupiah,” ujar Arief dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Arief, praktik tersebut tidak terlepas dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang belum memiliki sarana pemusnahan sendiri. Ia menjelaskan, masih banyak daerah yang tidak memiliki insinerator maupun laboratorium forensik (labfor) untuk memusnahkan barang bukti secara langsung.
“Ketika barang bukti harus dibawa jauh ke kota lain untuk dimusnahkan, risikonya menjadi besar. Ada potensi intervensi dari jaringan bandar narkoba, dan juga peluang disalahgunakan oleh oknum personel di tengah perjalanan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Kompolnas juga mencatat adanya solusi konkret melalui kolaborasi lintas lembaga. Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Agus Irianto, menyatakan kesiapan BNN untuk membuka akses penggunaan insinerator milik BNN Provinsi (BNNP) bagi kepolisian daerah yang belum memiliki fasilitas pemusnahan barang bukti.
“BNNP mempersilakan Polda-Polda yang tidak memiliki insinerator untuk bekerja sama. Barang bukti bisa dimusnahkan di fasilitas BNN, termasuk dilakukan pemeriksaan labfor,” ujar Arief menirukan pernyataan perwakilan BNN. Langkah ini diharapkan mampu menekan peluang penyelewengan sekaligus memperkuat integritas penegakan hukum.
FGD yang digelar Kompolnas mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Personel Polri”. Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, perwakilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, BNN RI, serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Melalui forum ini, Kompolnas menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, transparansi penanganan barang bukti, serta kolaborasi antarlembaga guna memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum aparat untuk menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan kasus narkotika.*
















