Hindari Protes Peserta Pilkada, Revisi UU Pilkada Hanya Terkait Nomenklatur

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Gagasan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 masih dalam pembicaraan. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, revisi UU Pilkada hanya dilakukan secara terbatas.

“Terbatas. Kami belum mau mengubah hal lain karena takut mengganggu tahapan yang sudah berjalan. Jadi kalau pun cuma ubah nomenklatur kan tidak mengganggu tahapan,” ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Ia menjelaskan, revisi UU Pilkada ini hanya mengubah nomenklatur untuk menghindari protes atau gugatan para peserta pilkada nantinya. Adapun perubahannya yaitu Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara, di dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum sudah disebut Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Jangan sampai nanti begitu ketika tidak revisi ini dibilang tidak sah karena kan pengawasnya seharusnya Bawaslu bukan Panwaslu karena Undang-Undang masih menggunakan Panwaslu,” jelasnya.

BACA JUGA :   Jumiwan Aguza : Kita Dukung Penuh Event Kejurnas Paling Bergensi di Suwarnadwipa Nusantara

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses