Balita 3 Tahun di Malang ini Tewas, Dua Kali Diinjak Hingga Dibakar Ayah Tirinya

  • Bagikan
Tersangka, Egy Age Anwar ayah tiri Agnes Arnelita

DimensiNews.co.id, MALANG-Akhirnya Polres Malang Kota berhasil membongkar kejanggalan atas meninggalnya Agnes Arnelita, balita berusia 3 tahun, yang sebelumnya dikabarkan penyebab kematiannya adalah tenggelam dirumahya.

Dari hasil pendalaman kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan ayah tiri Agnes Arnelita, Egy Age Anwar (36), pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Ayah tiri Agnes Arnelita ini kami tetapkan sebagai tersangka. Dan, terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (1/11/2019).

Dari hasil penyidikan, dijelaskan Dony, yang bersangkutan (tersangka, red) tengah mengakui sudah menganiaya anak tirinya hingga tewas. “Tersangka kita kenakan Pasal 80 ayat 3 UU no.35 tahun 2014,” tandas dia.

Sementara, kembali diterangkan olehnya, sebelumnya tersangka terbukti memberi keterangan palsu atas meninggalnya Agnes. Yang menyebutkan, bahwa Agnes meninggal karena jatuh di kamar mandi.

BACA JUGA :   Tingkatkan Imunitas KONI Kota Batu Bakal Gelar Jalan Sehat

“Dari hasil otopsi, penyebab kematian Agnes memang dikarenakan terjadi pendarahan di lambung akibat dari tekanan yang sangat keras, sehingga terjadi robekan usus,” urainya.

Agnes Arnelita, semasa hidupnya (foto:ist)

Dari pengakuan tersangka, menurut Dony, menginjak sebanyak dua kali punggung korban (Agnes Arnelita, red) di bagian punggung dan perut. Dengan alasan, ingin memberi pelajaran, puncaknya Rabu (30/10/2019) kemarin.

“Motif penganiayaan itu, dilatarbelakangi lantaran tersangka kesal dengan Agnes yang seringkali buang air besar (BAB) di dalam celana,” ujar Dony.

Selain itu, Egy juga mengakui telah membakar kaki korban dengan alasan karena saat itu korban kedinginan menggigil usai mandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejanggalan kematian Agnes ini, bermula saat prosesi pemandian jenazah di rumah neneknya di Desa Sumbersekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang pada Rabu (30/10/2019) petang.

BACA JUGA :   Persiapkan Sitem Antrian Online, BPJS Kesehatan Sinergi dengan Klinik Taman Anggrek

Saat itu, keluarga langsung melaporkan ke Polsek Tajinan Polres Malang sebelum akhirnya ditangani oleh Polres Malang Kota, karena TKP masuk wilayah Kota Malang.

Untuk diketahui, Agnes selama ini tinggal bersama Egy yang telah menikah siri dengan Hermin Susanti (22) yang tak lain adalah ibu kandung Agnes. Informasi yang dihimpun di lapangan, mengatakan bahwa balita tiga tahun ini kerap mengalami kekerasan yang dilakukan ayah tirinya.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses