Hak Masyarakat Adat Harus Ditetapkan Sebagai Perda

  • Bagikan


DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Anggota DPRD Halteng Fraksi Hanura Gazali Samsudin pada acara konsolidasi percepatan penetapan perda hak masyarakat adat di Halteng menanggapi bahwa hak masyarakat adat harus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Pada tahun 2015 Aman juga mengajukan draf adat ke DPRD Halteng menjadi hak inisiatif DPRD dan sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun saat itu Pemda Halteng beralasan tidak memiliki struktur adat sehingga rekan-rekan DPRD dan Pemkab Halteng meragukan draf adat dimasukan kedalam Perda. Olehnya itu secara pribadi saya sangat respon,” ungkapnya.

Acara konsolidasi tersebut berlangsung di Caffe Monocrome di Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Senin, (25/12/2017) pukul 20.30 Wit.

BACA JUGA :   Bawaslu Tanjab Timur Segera Panggil Cek Endra, Terkait Laporan Kampanye di Luar Jadwal

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua AMAN Malut, Munadi Kilkoda, Gazali Samsudin sekaligus mewakili Baperda DPRD Halteng, Kades Nur Weda Tamsil Saliden, Sekertatis Partai Nasdem Halteng, Hayun Maneke, Ketua GP Ansor Halteng, Riski Muhammad serta sejumlah OKP yang ada di Halmahera Tengah.

Konsolidasi tersebut dalam rangka persatukan persepsi agar Perda Masyarakat Adat dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Tengah di tahun 2018 mendatang.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Malut Munaji Kilkoda mengatakan penting kiranya kita meyatukan persepsi terkait dengan konsep kampung dan hak Hak Masyarakat Adat. Ia juga menjelaskan bahwa AMAN Malut pada 2014 telah memperjuangkan Hak Masyarakat Adat dengan masukkan Draf ke DPRD dan Pemkab Halteng guna Hak Masyarakat Adat dimasukkan dalam Peraturan Daerah pada saat itu. Namun dalam perjalanan perjuangangan tersebut tidak sahkan oleh DPRD dan Pemerintah setempat,” kesalnya.

BACA JUGA :   Kota Tangerang Terapkan PSBL-RW, Ini Mekanismenya

“Pada tahun 2014 kami perjuangakan dan masukan Hak Hak Masyarakat Adat menjadi inisitif oleh DPRD namun tidak sahkan, Halmahera Tengah urutan ketiga menjadi investasi pertambangan yang masuk di Halmahera Tengah yaitu sebanyak 66 IUP. Untuk yang paling terbanyak yaitu Kabupaten Sula dan kedua Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua AMAN juga mengatakan Pemkab Halteng pada saat itu kesalahan pahaman terkait dengan draf AMAN, namun dengan ketakutan bupati bakal akan menunggu Izin Usaha Tambang di Halmahera Tengah, sehingga Bupati M. Al Yasin menolak,” ujarnya.

Pada tahun 2016 kami dorong dan menjadi program kerja oleh Bupati dan Wakil Bupati Halteng Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani yang baru saja dilantik pada 23 desember kemarin,” katanya.

BACA JUGA :   Warga Pertanyakan Pengerjaan Taman Amburadul Di Tinggal Kabur Pemborong

Hadir dalam kegiatan tersebut, tokoh masyarakat Muhammad, Gosal Kapita (Akademisi), Mumin Wahid (Swasta), Sekretaris Partai Nasedem Hayun Maneke, Ketua GP Ansor Rizky Muhammad dan Jalaludin dari organisasi Sekolah Kritis. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights