PURWAKARTA – Dugaan perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta terkait klaim “utang politik” bernilai puluhan miliar rupiah memicu kekhawatiran serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Konflik tersebut dinilai bukan sekadar persoalan personal di lingkar elite, melainkan sinyal bahaya bagi integritas kebijakan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa polemik ini berpotensi menyeret pemerintahan ke dalam konflik kepentingan yang merugikan masyarakat luas.
“Jika benar ada ‘utang politik’, publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan yang diambil masih murni untuk kepentingan rakyat atau sudah terpengaruh kewajiban balas jasa kekuasaan,” ujar Agus saat dimintai keterangan, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, relasi yang tidak harmonis antara kepala daerah dan wakilnya dapat berdampak langsung pada jalannya pemerintahan. Tidak hanya memicu disharmoni, situasi tersebut juga berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis, mengganggu stabilitas birokrasi, hingga memecah arah kepemimpinan daerah.
Agus menilai, kecurigaan publik menjadi wajar ketika proyek strategis, perizinan, hingga kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipersepsikan sebagai alat untuk memenuhi komitmen politik yang tidak transparan.
“Risikonya nyata, mulai dari anggaran yang tidak optimal akibat tarik-menarik kepentingan, terganggunya program prioritas, hingga penurunan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, selisih signifikan antara angka yang beredar dalam konflik dengan laporan resmi dana kampanye semakin memperkuat dugaan adanya “ruang gelap” dalam pembiayaan politik. Ketika isu tersebut mencuat ke publik melalui konflik elite, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun terancam menurun.
“Pada akhirnya, rakyatlah yang akan menanggung dampaknya. Mereka ‘membayar’ mahal atas konflik yang tidak pernah mereka sepakati,” tegas Agus.
Untuk itu, ia mendorong adanya langkah tegas dari berbagai pihak guna mencegah krisis kepercayaan yang lebih dalam. DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, sementara KPU dan Bawaslu perlu memastikan transparansi pembiayaan Pilkada. Aparat penegak hukum juga diharapkan mencermati potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Negara tidak boleh tunduk pada konflik elite. Justru harus hadir melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Agus menekankan, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang benar atau salah di antara pejabat, melainkan tentang keberlangsungan pemerintahan yang berpihak pada rakyat.
“Jika kekuasaan dibangun di atas beban yang tidak transparan, maka masyarakat luas yang akan menanggung akibatnya,” pungkasnya.
Ia pun mengingatkan agar konflik segera dihentikan dan transparansi pembiayaan politik dibuka secara jujur. Kebijakan daerah, lanjutnya, harus dipastikan bebas dari konflik kepentingan agar masyarakat tidak menjadi korban tarik-menarik kekuasaan.*(AsBud)
















