DimensiNews SAROLANGUN – Jajaran Reskrim Polres Sarolangun mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyeludupan minyak mentah di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jumat 15/12/2017
Dua orang diduga pelaku berinisial (AN) dan (JR) berikut barang bukti satu buah STNK berikut Mobil Hino Truck warna hijau dan satu buah tangki petak persegi panjang terbuat dari besi plat berisikan sekitar 5000 liter dan diduga minyak mentah.
Kanit Reskrim Sarolangun menjelaskan,pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat truk memuat minyak mentah illegal melintas di wilayah Kecamatan Pauh Mandiangin,
Setelah mendapatkan informasi kemudian personil Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 buah truk yang sedang mengangkut minyak mentah illegal.
Kemudian diduga pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.dan pelaku terancam pasal 53 huruf B UU Migas No 22 tahun 2001 tentang migas Jo.pasal 55 avat 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah. (Sanu Bulda).