Kajati dan Polda Malut Diminta Mengusut Dugaan Korupsi APBD Halteng Tahun 2016

  • Bagikan

 

Sekretaris Umum HIPMA-HALTENG Jabotabek Riswan Sanun

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Sekretaris Umum HIPMA-HALTENG Jabotabek Riswan Sanun melalui rilisnya, Jumat (15/12/2017) kemarin kepada media ini, meminta kepada dua penegak hukum di Provinsi Maluku Utara yakni Polda Malut dan Kejati Malut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi APBD Halteng tahun 2016, yang diduga diperuntukan untuk membiayai beberapa paket proyek, namun diduga kuat bermasalah di wilayah Halteng.

“Sejumlah proyek yang diduga bermasalah itu diantaranya proyek ruas jalan SMA Negeri 1 Halteng, jalan Simpang Yos Sudarso di Kota Weda senilai RP.7.940.510.000, Proyek jalan Moreala senilai Rp.5.134.975.000., Proyek jalan RSUD Weda – Yefetu senilai Rp 6.540.955.000. Proyek peningkatan jalan PLN Weda -Departemen Agama senilai RP 10.432.225.000. Proyek pembangunan rumah jabatan Bupati tahap IV senilai Rp.3.969.100.000 yang dikerjakan oleh PT. Gunung Mas Utama. Proyek jalan di desa Kobe Gunung Cs senilai Rp 19.996.000.000. yang dikerjakan PT. Alva Fortuna Mulia. Proyek jalan Patani – Sakam senilai Rp.19.562.597.000, yang dikerjakan PT. Laoshindo Pratama dan dua proyek yang dikerjakan PT. Maluku Bangun Perkasa yakni peningkatan ruas jalan simpang Weda – Wairoro – Loleo senilai Rp 2.120.750.000, serta pembangunan RSUD senilai Rp.11.400.343.000, yang dikerjakan PT. Tunas Tehnik Sejati yang berasal dari Makassar, sekaligus Kasus pembelian Kapal KM. Faisayang melalui APBD Halteng Tahun 2009 senilai Rp 10, 5 Miliar dan di genjot nilai pajaknya menjadi Rp 11,5 Miliar oleh Pemda Halteng untuk di bayarkan kepada pengusaha Muhammad Daeng Barang. (Dugaan Mark Up) APBD Halteng untuk memperkaya diri,” tegasnya.

BACA JUGA :   Kabar Gembira, KA Jarak Jauh Beroperasi Lagi Calon Penumpang Wajib Lampirkan SK Bebas Covid-19

Olehnya itu, kedua pihak penegak hukum yang sudah disebutkan diatas diminta untuk mengusut tuntas sembilan kasus dugaan korupsi tersebut,” pintahnya. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights