DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Akhirnya berkas tiga pelaku pesta narkoba sudah P21 pada Rabu, (13/12/2017) kemarin sekaligus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halteng. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Polres Halteng melalui gelar perkara yang dilakukan Rabu kemarin.
Penetapan tersangka terhadap tiga pelaku pesta narkoba diantaranya M Fitra Sahbudin (22), Rangga Pratama (19) dan Fajran Cundatama (24) yang dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, dan keterangan saksi serta bukti pemeriksaan Labfor narkoba. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim melalui Kaur Kasubag Humas Polres Halteng Ipda Sudarlin Lanoni Rabu, (13/12/2017) kemarin diruang kerjanya.
Baca juga: Konsumsi Narkoba Disamping Rumah Polisi, Keenam Pemuda Langsung Diciduk
Ketiga pelaku itu, disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 atau 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Menurutnya, seharusnya para terdakwa dikenakan Pasal 111 tersebut menjelaskan unsur kepemilikan dan penguasaan narkotika menurut ketentuan Pasal 111 ayat (1) adalah kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam konteks untuk diperdagangkan, diperjualbelikan atau diedarkan. Dengan kata lain, untuk peredaran gelap narkotika,” jelasnya. (Ode)