Polres Tidore Amankan Pelaku Pencabulan Anak 16 Tahun

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN. 

Seorang pria berusia 24 tahun berinisial NU alias Udin telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tidore, Rabu (13/12/2017).

Pria tersebut diamankan atas dugaan pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya).

Menurut Kapolres Tidore Kepulauan AKBP. Azhari Juanda, Sik bahwa Polisi mengetahui aksi pelaku saat keluarga korban datang melapor ke kantor Polres Tidore. Dan kemudian lewat perintahnya, melalui Kasat Reskrim Akp Naim Ishak, Sik. Penyidik PPA dipimpin oleh Bripka Cici N. Tukuboya beserta anggota bertindak cepat untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahanya, tepatnya di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan.

BACA JUGA :   Bupati Hingga Kepala Dinas Hadir di Pernikahan Putra nya H Andi Rachan

Lanjut Kapolres, Kejadian ini berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017, pelaku menghubungi korban melalui handphone untuk bertemu di depan Madrasah Tsanawiyah Seli sekira pukul 19.30 WIT. Setelah itu, pelaku kemudian membawa korban di depan Masjid Agung Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati sampai pukul 23.00 WIT. Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju ke belakang Sekolah Akademi Kebidanan Gatra Buana Gurabati dan terlapor melakukan tindakan asusila.

“Setelah melakukan perbuatannya itu pelaku belum mengantar korban pulang melainkan pelaku membawa kembali korban ke samping AKBID Gatra Buana tepatnya di sebuah rumah kosong sekitar pukul 02.00 WIT. Dan hari Senin tanggal 11 Desember 2017 pelaku kembali melakukan tindakan asusila terhadap korban sampai pukul 04.30 WIT, setelah itu pelaku mengantarkan korban sampai disamping rumah orang tua korban di Kelurahan Gurabati,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :   Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Sarolangun Dibekuk Polisi

Pelaku sendiri telah diamankan di Polres Tidore, dan atas tindakannya itu,  pelaku terancam Pasal pencabulan dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI NO. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kapolres Tidore juga memberikan himbauan kepada masyarakat terutama orang tua agar selalu waspada dan selalu memberikan perhatian kepada anak-anaknya, jangan biarkan anak-anak khususnya perempuan untuk keluar malam hari secara bebas. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights