Tuntut Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Pekan Baru-Dumai Sejumlah Orang Gelar Aksi Di MA

  • Bagikan
Desa Tongute Sungi pembuatan pondasi pagar Gereja Imanuel

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat-Nasional (LSM -PKRN) DPW Riau lakukan aksi demonstrasi dan berorasi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019)

Kedatangan puluhan anggota LSM tersebut menuntut ganti rugi pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan jalan tol di wilayah  Kandis Provinsi Riau.

Pasalnya warga yang terkena imbas pembangunan jalan bebas hambatan (TOL) tersebut belum mendapatkan ganti rugi dari pihak pemerintah,padahal negara sudah mengeluarkan dana talangan yang cukup besar bahkan triliunan rupiah dengan tujuan untuk pembebasan lahan namun warga belum mendapatkan haknya.

Novan Haryadi Ketua LSM PKRN mengatakan, “kami menduga adanya indikasi  permainan oleh Oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dan kelompoknya.kata Novan

BACA JUGA :   Dinsos Alokasikan Biaya Makan Minum Imigran Pencari Swaka Dari Dana Kebencanaan 20 Ribu Perorang 

“Ada beberapa alasan yang terlihat terjadinya dugaan seperti itu, Negara tidak membayar atas ganti rugi lahan masyarakat yang tidak sama harganya satu sama lain yang tempatnya bersamaan sehingga ada masyarakat yang merasa dirugikan.” Kata Novan.

Masih dikatakannya, atas ketidakpuasan tersebut masyarakat memakai jalur hukum di pengadilan setempat dan hingga perkara ini sudah sampai Mahkamah Agung RI yang sampai saat ini belum penjelasan.

Novan menambahkan,”Yang lebih menggelitik hati saya menjadi pertanyaan besar apa alasan BPN Kab. Siak Prov. Riau mengajukan perkara tersebut sampai ke MA tanpa mekanisme yang jelas dan mengapa lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tdak sama harganya.

BACA JUGA :   TPP Polres Jakbar Geledah sebuah Kios Jamu Di Kebon Jeruk Puluhan Botol Miras Diamankan

“Sedangkan uang yang digunakan menggunakan uang negara? Lagian Jalan tol dibangun untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk merugikan masyarakat.” Ucapnya.

Mukmin, selaku kordinator lapangan (Korlap) dalam orasinya menyampaikan, meminta kepada Mahkamah Agung untuk menindak lanjuti apa yang disampaikan terkait tuntutan masyarakat tentang ganti untung lahan yang tidak sesuai dengan ketentuanya,seperti lahan saudara syahrizal Pane yang sampai saat ini belum ada kejelasanya

Mukmin menambahkan, “dan meminta para penegak  hukum untuk membongkar permainan-permainan dari Mafia lahan ini, seandainya ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan terus berorasi dengan massa yang lebih dari sekarang ini,” Tegasnya. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights