DimensiNews.co.id, SAROLANGUN – Tak pernah selesai sengketa masyarakat Mandiangin dengan perusahaan batu bara di Kabupaten Sarolangun, bahkan sampai ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
Dedi Suryadi, salah satu warga Desa Mandiangin pemilik lahan menuntut PT Minimek ke Pengadilan Negeri Sarolangun atas dugaan penyerobotan lahan miliknya.
Menurut Dedi, ada sekitar 1 hektar lahan miliknya yang diduga diklaim oleh perusahaan untuk kegiatan aktifitas produksi batu bara. Gugatan ini dilayangkan pihaknya karena negosiasi serta niat baik perusahaan tidak kunjung didapat.
Akibat dari permasalahan tersebut Jumat (27/9/2019) pagi hakim dari PN Sarolangun mengadakan sidang di lapangan terkait dugaan PT Minimek serobot lahan Dedi.
Dalam kegiatan tersebut Hakim PN Afan turun langsung ke lapangan meninjau batas-batas tanah yang diduga menjadi pemicu antara Dedi dan PT Minimek.
Dedi selaku penggugat meminta keadilan dan minta ganti rugi atas tanah yang diduga di seroboti perusahan tersebut. Kedua bela pihak tergugat maupun pengugat langsung cek ke lokasi didampingi kuasa hukum mereka masing-masing.
Deddi Yuliansyah selaku kuasa hukum pengugat menyampaikan terkait dengan permasalahan tersebut kliennya atas nama Dedi Suryadi sudah mengalami kerugian yang sangat besar.
Untuk itu, berdasarkan dari perincian kerugian sendiri, pihaknya selaku pendamping pengugat meminta ganti rugi terhadap perusahaan terkait dengan penyerobotan lahan tersebut senilai 29 Milyar Rupiah. (Sanu B)