Molor Lagi, DPRD Tidore Tunda Pembahasan R-APBD 2018

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Rapat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, kembali diskorsing hingga pukul 09.00 WIT besok (Jumat, 8/12/2017-Red) akibat terjadinya perdebatan di lingkup internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tikep terkait sikap dua Fraks, diantaranya Fraksi Amanat Indonesia Raya (Air) dan Fraksi Partai Nasdem yang sebelumnya memilih untuk tidak ikut bertanggungjawab terhadap penyampaian Nota Keuangan yang dilakukan oleh walikota Kota Tikep akibat tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana mestinya.

“Kalau dua fraksi itu mau ikut membahas RAPBD maka mereka harus mencabut pernyataan mereka dan ikut bertanggungjawab terhadap pembahasan yang dibuktikan dengan tandatangan, karena sangat aneh jika mereka sudah menyatakan tidak mau ikut bertanggungjawab namun masih mau ikut membahas,” Pungkas Ridwan Muhammad Yamin Ketua Fraksi Partai demokrat saat ditemui di Gedung DPRD Tikep, Rabu (7/12/2017).

Lebih lanjut, Ridwan menambahkan, bahwa apabila dua fraksi tersebut konsisten pada pernyataan awal yang mereka sampaikan, maka sudah tentu mereka tidak diperbolehkan untuk berpendapat dan membahas RAPBD karena bertentangan dengan etika DPRD. Untuk jika ke dua fraksi yang mendorong anggotanya masuk ke dalam Banggar mau tidak mau harus kembali mengakui keabsahan dari seluruh rangkaian pembahasan RAPBD.

BACA JUGA :   Datangkan Pemateri dari Kejari Tebo, Satgas Gelar Penyuluhan Karhutla
Baca jugaBeda Pandangan Saat Penyampaian Nota Keuangan Dan RAPBD, Enam Anggota DPRD Walk Out 

“Memang mereka juga punya hak sebagai anggota DPRD untuk membahas RAPBD, bahkan tidak ada aturan yang mengikat soal mereka tidak boleh ikut, namun kalau mereka tidak mengakui keabsahan dari pembahasan ini lalau buat mereka harus ikut bahas, inikan aneh. Karena pernyataan mereka itu disampaikan pada peripurna resmi, sehingga harus konsisten jangan nanti dokumennya sudah jadi baru mau lepas tangan,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mochtar Djumati Wakil Ketua II DPRD Tikep dari Fraksi Partai Nasdem kemudian angkat bicara, dia mengatakan apa yang disampaikan Ridwan Moh. Yamin itu hanyalah perasaan dia saja, pasalnya tidak ada aturan yang mengikat persoalan tersebut.

BACA JUGA :   Kapolres Halteng Himbau Kerja Sama Polri Bersama Stakeholder

Olehnya itu dia kemudian menjelaskan bahwa apabila empat fraksi diantaranya Fraksi Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, dan Bintang Kebangsaan berkeinginan untuk melanjutkan dan mempertanyakan soal keabsahan kehadiran dirinya dan anggota DPRD dari Fraksi AIR yang didistribusikan masuk ke dalam Banggar, maka bukan serta merta meminta penandatanganan untuk kembali ikut bertanggungjawab. Melainkan ada tahapan yang harus dilalui sebagaimana yang termuat dalam Peraturan DPRD Kota Tikep Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Bagian Keempat Tingkat Pembicaraan Pasal 113.

“Seharusnya yang dilakukan itu adalah mengagendakan untuk dilakukan penyampaian pandangan fraksi atas nota keuangan yang disampaikan walikota sebagaimana yang termuat di dalam Tatib, sehingga bisa mengetahui alasan kami menolak itu untuk apa, tetapi empat fraksi itu malah tidak mau untuk melakukan demikian, ini ada apa.?,” bebernya.

Kendati demikian, lanjut lelaki yang akrab disapa Movos itu, bahwa untuk saat ini pihaknya telah mengajukan surat untuk diagendakan penyampaian pandangan fraksi, agar seluruh program yang termuat pada RAPBD tahun 2018 bisa diperjelas dan dapat diketahui apakah berpihak terhadap masyarakat atau tidak.

BACA JUGA :   Ini Dia Tujuh Pejabat Eselon II Yang Dilantik Bupati Sarolangun

Senada ditambahkan Ratna Namsa Ketua Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) dia mengatakan pada prinsipnya sikap yang diambil pihaknya hanya untuk mengikuti mekanisme yang berlaku, olehnya itu apabila rekan-rekan lainnya di Banggar berkeinginan untuk pembahasan lanjutan, maka caranya bukan meminta pihaknya menandatangani terkait dengan keabsahan pembahasan RAPBD, setelah itu baru diikutsertakan dalam pembahasan.

“Apa yang kita lakukan sudah salah dan tidak sesuai mekanisme, karena kita tidak membahas KUA-PPAS lalu diminta ikut bertanggungjawab pada pembahasan RAPBD, inikan sesuatu yang tidak masuk akal, Olehnya itu harus diikuti mekanisme yang termuat di dalam tatib. Bukan dilakukan sesuka hati, lagipula mereka itu siapa, sebab kita disini punya hak yang sama dan saya juga punya tanggungjawab terhadap masyarakat yang telah mempercayai saya duduk di DPRD,” Tandasnya. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights