DimensiNews.co.id – PURWAKARTA.
Oknum ASN berinisial M (37) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Purwakarta diciduk Polisi lantaran melakukan transaksi Narkoba jenis shabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, SIk mengungkapkan berawal dari laporan masyarakat, anggota satresnarkoba berhasil menangkap tersangka My saat melakukan transaksi. “Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil menangkap My. Saat transaksi Narkoba bersama tersangka lainnya berinisial K, namun K berhasil kabur, kini sedang dikejar anggota kami,” jelasnya.
Ia melanjutkan My dibekuk Satres Narkoba saat tengah membeli Narkoba jenis shabu sebanyak delapan paket kecil. “Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti delapan bungkus paket kecil jenis shabu seberat 0,06 gram, My merupakan warga kp. pasar minggu Desa cikumpay, kecamatan campaka dan bekerja sebagai PNS di Disdukcapil Pemkab Purwakarta,” terang kapolres di Mapolres, Selasa (5/12/2017).
Akibat perbuatannya, kata Dedy, tersangka terancam dipecat sebagai PNS. “Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Rom)