DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Seorang Pria berinisial AH (23) asal Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara pada Sabtu (28/10/17) pagi, sekira pukul 09.00 WIT ditangkap pihak Kepolisian Polres Tidore Kepulauan, saat hendak turun dari KM Sinabung tujuan Jayapura-Tidore di Pelabuhan Trikora Goto.
Pria tersebut ditangkap karena menyelundupkan Narkotika golongan 1 jenis Ganja sebanyak 120,84 gram. Sebagaimana disampaikan Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP. Azhari Juanda, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Naim Ishak S.ik S.H.,M.H dan Kasubag Humas Iptu Hi. Jamal Salim S.H saat menggelar press release di Mapolres Tidore, Senin (30/10/17) pagi.
“Hari ini kami Polres Tidore Kepulauan merilis terkait dengan hasil penangkapan ganja tanggal 28 Oktober pukul 09.00 WIT di Pelabuhan Trikora. Pelaku ini kami amankan pada saat turun dari KM Sinabung tujuan Jayapura-Tidore. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim serta penyidik dan beberapa orang anggota, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa ganja,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, kata Kapolres, penangkapan tersebut merupakan yang terbanyak di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan. Sebab ditangan pelaku didapatai 120,84 gram ganja terdiri dari 66 paket ganja bungkus kecil dan 1 paket bungkus besar. Selain itu terdapat barang bukti lainnya berupa 1 buah tiket kapal KM. Sinabung, 1 buah HP Samsung Galaxy J1, serta uang sebanyak Rp.120.000 ribu.
Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar ruliah).
Sementara Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Tidore guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(ss)
Baca Juga : Kontraktor & Aplikator Epoxy Lantai