LPAS Pertanyakan Lambatnya Respons, meski Disnaker Sidoarjo Akhirnya Tegaskan RTC Belum Mengantongi Izin Pelatihan di Sidoarjo
SIDOARJO – Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat tata kelola yang bersih melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) baru baru ini tengah digaungkan secara nasional. Di saat yang sama, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo justru menghadapi sorotan atas penanganan dugaan aktivitas lembaga pelatihan kerja (LPK) yang belum mengantongi izin operasional di wilayahnya.
Sorotan itu mengemuka saat delegasi Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS) menggelar aksi damai dan diterima dalam audiensi oleh Kepala Disnaker Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, Jumat (26/6/2026).
Dalam forum tersebut, LPAS mempertanyakan lambatnya respons Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo terhadap informasi dugaan aktivitas bodong LPK Riau Training Center (RTC) di Desa Gelam, Kecamatan Candi.
LPAS Nilai Keterlambatan Respons Berpengaruh pada Penanganan
Juru Bicara LPAS, Udin Sakera, mengatakan informasi mengenai LPK RTC telah disampaikan sebelum petugas melakukan peninjauan lapangan. Namun, ketika petugas datang, lokasi yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pelatihan sudah tidak lagi beroperasi.
Menurut LPAS, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas respons pemerintah terhadap laporan masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa tindakan baru dilakukan setelah persoalan ini menjadi perhatian publik. Saat petugas datang, aktivitas di lokasi sudah tidak ditemukan,” kata Udin dalam audiensi.
LPAS juga menyoroti belum adanya jawaban resmi atas permohonan informasi mengenai legalitas RTC yang diajukan media sejak 15 Juni 2026. Organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.
Disnaker Sidoarjo: RTC Belum Terdaftar sebagai LPK di Sidoarjo
Tak lama setelah audiensi, Disnaker Sidoarjo menerbitkan jawaban resmi melalui surat Nomor 500.15/2452/438.5.7/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disnaker Dwi Eko Saptono itu disebutkan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan bangunan di Desa Gelam memang pernah digunakan sebagai lokasi pelatihan. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan warga sekitar dan pemilik rumah yang menyatakan lokasi tersebut disewa oleh seseorang yang berasal dari Riau.
Disnaker juga melakukan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hasilnya, PT Riau Training Center diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri yang diterbitkan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Namun, Disnaker menegaskan hingga akhir Juni 2026 belum terdapat pengajuan perizinan usaha maupun pendaftaran sebagai Lembaga Pelatihan Kerja di Kabupaten Sidoarjo atas nama Riau Training Center, Sumatra Excavator Academy, maupun Excalink Cartier Agency.
Aktivitas Pelatihan Berpotensi Melanggar Aturan
Dalam jawaban resminya, Disnaker menyatakan bahwa apabila suatu lembaga belum memiliki izin penyelenggaraan pelatihan kerja di Kabupaten Sidoarjo, maka kegiatan pelatihan tidak dapat dilaksanakan di wilayah tersebut.
Apabila aktivitas pelatihan tetap dijalankan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, kegiatan tersebut berpotensi merupakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, yang penanganannya menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan, mengingat kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
Tolak Ukur Komitmen Integritas Kemnaker RI
Kasus ini mencuat di tengah upaya Kementerian Ketenagakerjaan RI memperkuat budaya integritas. Dikutip dari laman resmi Kemnaker RI, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru-baru ini menegaskan bahwa integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diwujudkan dalam pelayanan yang Transparan, Profesional, dan Akuntabel.
Komitmen tersebut ditandai dengan diraihnya Sertifikat SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diintegrasikan dengan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR) guna memperkuat sistem pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Publik Menanti Langkah Pengawasan Selanjutnya
Bagi LPAS, jawaban resmi Disnaker yang menyatakan RTC belum memiliki izin pelatihan di Kabupaten Sidoarjo menjadi titik awal, bukan akhir dari persoalan. Organisasi tersebut meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Disnaker Sidoarjo menyatakan telah meneruskan persoalan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat pengawas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pelatihan kerja tersebut. (By/Red)
















