Sekcam Tunjung Teja Bantah Beri Izin Pengerukan Bukit Tanah Kas Desa, Tegaskan Kecamatan Hanya Hadiri Rapat

  • Bagikan

SERANG – Polemik dugaan pengerukan bukit yang merupakan bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok di Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, terus bergulir. Menanggapi pernyataan panitia kegiatan yang menyebut telah mengantongi izin dari pihak kecamatan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tunjung Teja, Nahril Ulum, SE, memberikan klarifikasi tegas.

Menurut Nahril, pihak Kecamatan Tunjung Teja tidak pernah mengeluarkan izin atas kegiatan pengerukan bukit tersebut. Kehadiran Camat dan Sekcam dalam rapat bersama panitia, kata dia, semata-mata untuk memenuhi undangan musyawarah dan bukan sebagai bentuk persetujuan ataupun legalisasi kegiatan.

“Atas dasar apa kecamatan memberikan izin tersebut? Pada saat rapat itu saya bersama Pak Camat memang hadir. Bahkan Pak Camat sudah menyampaikan dengan jelas, apabila kegiatan itu melanggar aturan, maka jangan dilanjutkan. Apa pun kegiatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahril kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

BACA JUGA :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut Camat dan Sekcam hanya menghadiri rapat sekaligus menandatangani berita acara sebagai bukti kehadiran dalam musyawarah masyarakat, bukan sebagai dokumen pemberian izin.

“Kami hanya menghadiri rapat dan menandatangani berita acara. Itu bukan berarti kecamatan memberikan izin terhadap kegiatan pengerukan,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan hasil pengerukan yang disebut akan dialokasikan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), Nahril menilai keputusan tersebut merupakan ranah masyarakat desa.

“Kalau memang ada CSR untuk pemanfaatan hasil kegiatan itu, silakan masyarakat yang memutuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sementara mengenai informasi adanya penetapan harga tanah urug sebesar Rp35 ribu per truk, Nahril mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Kalau soal harga, saya tidak tahu. Silakan ditanyakan langsung kepada kepala desa atau dinas terkait yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Kehadiran Kecamatan Bukan Bentuk Legalisasi

Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pemantau Pembangunan dan Aset Aparatur Negara (BP2A2N), E. Raja Lubis, mengingatkan bahwa setiap bentuk pemanfaatan maupun pelepasan aset desa, termasuk Tanah Kas Desa atau tanah bengkok, wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :   Berikan Kemudahan Pelayanan BPJS Kesehatan Siapkan Aplikasi Mobile Costomer Servise JKN

Menurut Raja Lubis, musyawarah desa tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengubah bentuk atau fungsi aset desa. Pemanfaatan TKD yang berdampak pada perubahan bentang lahan, seperti pengerukan tanah, harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024.

“Izin pemanfaatan Tanah Kas Desa yang berpotensi mengubah bentuk lahan harus melalui persetujuan Bupati melalui perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya sesuai kewenangannya,” ujar Raja Lubis.

Ia menegaskan, pihak kecamatan pada prinsipnya hanya memiliki fungsi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan administratif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA JUGA :   Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka, IWO Apresiasi Polres Karawang

“Kehadiran Camat maupun Sekcam dalam rapat serta penandatanganan berita acara hanya menunjukkan bahwa mereka mengetahui jalannya musyawarah. Hal itu sama sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi ataupun pemberian izin terhadap kegiatan pengerukan,” tegasnya.

Raja Lubis juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kompensasi maupun dana CSR yang berasal dari pemanfaatan aset desa harus dikelola sesuai mekanisme hukum dan tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan masyarakat.

“Tidak bisa hanya berlandaskan hasil musyawarah. Seluruh proses pemanfaatan aset desa tetap harus memperoleh persetujuan dan izin dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Tunjung Teja, panitia kegiatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, serta dinas teknis terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai legalitas kegiatan pengerukan tersebut.*

Penulis: UmnawatiEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses