AMPEL Desak KPK Untuk Memeriksa Fachrori Beserta Isteri Serta Nama Yang Disebut Dalam Fakta Persidangan

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lamban dalam memproses kasus OTT dan Gratifikasi Zumi Zola, pasalnya sudah satu tahun kasus ini berlalu ditangani oleh KPK hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap wakil gubernur Fahrori Umar dan nama nama yang terlibat dalam kasus itu.

Dan sangat jelas dalam fakta persidangan banyak nama yang disebut ikut terlibat dalam kasus itu,namun KPK seakan-akan mengulur waktu untuk menyeret nama yang di sebut dalam fakta persidangan,termasuk 53 anggota DPRD jambi Kata Zuhri koordinator Ampel  saat melakukan aksi di depan gedung KPK Jakarta.(13/12/2010)

Demikian pula dengan kontraktor pemberi fee proyek, yang jelas-jelas KPK sudah meyakini empat orang yang secara bersama-sama menerima gratifikasi juga belum ditindak. Ujar Zuhri

BACA JUGA :   Industrialisasi Bergeliat, Gubernur Resmikan Pabrik Teh Kelor di Mataram

Yang masih tanda tanya besar bagi kami, nama Rahimah /isteri Plt. Gubernur Jambi belum pernah kami dengar  diperiksa oleh KPK padahal dia turut menerima suap ketok palu,

Kemudian lanjutnya,nama Agus Rubiyanto yang telah diyakini KPK telah memberi fee proyek dengan Zumi Zola kini hilang bak ditelan bumi.

Zuhri mengatakan,Kami akan terus mendesak KPK agar menahan mereka-mereka yang terlibat, KPK jangan sandra mereka tapi segera tetapkan mereka sebagai tersangka.ujarnya

Kami akan terus desak KPK untuk memeriksa Fachrori, Rahima dan Ismail dan kami telah meminta Mendagri dan Presiden agar membatalkan pelantikan Fachrori umar sebagai Pj Gubernur Jambi.Tutup Zuhri.

 

 

 

Laporan Wartawan : Pul

BACA JUGA :   Geger, Semburan Lumpur Berisi Pasir dan Batu Setinggi 20 Meter Muncul di Purwodadi

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses