Pemda Halteng Kembali Lepaskan 12 Jamaah Umroh

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, Selasa, (05/12/2017) kemarin pukul 9.30 Wit, melalui Bagian Kemasyarakatan (Kesra) Pemkab Halteng menggelar pelepasan jamaah umroh untuk menunaikan ibadah sebanyak 12 orang yang berlangsung di ruang rapat bupati. Acara pelepasan tersebut diawali dengan pembacaan laporan Panitia jamaah umroh tahun anggaran 2017 yang disampaikan Kasubag Pembinaan Keagamaan Zulkifli Aman, S.ip. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari jamaah umroh yang disampaikan oleh Hi Abdullah Usman. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Halteng yang diwakilkan kepada saudara Assisten I Bupati, Rustam M.Si.

Assisten I Bupati dalam sambutannya menyampaikan kaitannya dengan perintah Allah SWT yang termasuk dalam rukun Islam yang kelima itu terdapat rahasia-rahasia kehidupan yang menyentuh dengan Rohani. Maka paling dianjurkan ketika melaksanakan ibadah tersebut hanyalah ketaqwaan dalam eksokerik dan esoteric jasmani dan rohani. Untuk itu secara lahir harus mampu segala hal untuk melaksanakan Ibadah ketanah suci, baik dalam biaya kesehatan serta kesiapan yang mempuni. Sementara untuk rohani biasa berupa kesiapan mental dan psikologis yang teratur karena tujuan utama dalam menjalankan ibadah ini.

BACA JUGA :   Pj Bupati Sarolangun Hendrizal Tetap Lanjutkan Program Bupati Sebelumnya

Lebih lanjut dikatakan untuk membenahi rohani jadi hikmah umroh harus benar-benar ada dan ini bukan semata-mata otomatis menempel dengan kebaikan disisi Allah maka hendaknya harus memahami agama. Namun ada sisi yang lebih urgen dari semua itu, bahwa dalam melaksanakan ibadah haji dan umroh justru dalam rukun-rukunya termanifestasi sosialitas yang benar-benar tidak tergantung dengan apapun yang manusia miliki. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights