SERANG – PT Dragon Star Indonesia yang bergerak di bidang industri perakitan lampu LED dengan KBLI 27401 di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga membuka segel yang sebelumnya dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten,Rabu(8/7/2026).
Perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing(PMA) tersebut diketahui telah disegel beberapa waktu lalu oleh DLH Provinsi Banten. Namun berdasarkan informasi di lapangan dan hasil investigasi media garudanews, segel di lokasi perusahaan saat ini sudah dibuka dan adanya aktifitas pekerjaan didalam perusahaan.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, tindakan pembukaan segel tersebut terkesan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.
“Pihak perusahaan terkesan kebal hukum. Padahal sudah disegel, tapi sekarang aktivitasnya jalan lagi,” ujar warga tersebut.
Atas temuan tersebut, pihak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten terkait status segel dan legalitas aktivitas PT Dragon Star Indonesia.
Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah pembukaan segel dilakukan sesuai prosedur atau diduga dilakukan tanpa izin dari DLH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dragon Star Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembukaan segel tersebut.
















