DimensiNews.co.id, TANJABTIM – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 188/X Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi menuai polemik terkait masalah penunjukan ketua komite sekolah secara sepihak oleh kepala sekolah tanpa adanya surat keputusan (SK) yang jelas.
Tamrin, Kepala Sekolah SDN 188/X saat ditemui wartawan mengatakan, Ketua Komite di sekolah yang Ia pimpin sudah diganti sejak awal tahun 2018 dikarenakan Ketua Komite yang lama mengundurkan diri.
Diakui Tamrin ,memang jabatan Ketua Komite yang baru ditunjuk langsung oleh dirinya. Ia melakukan hal itu karena sesuatu hal yang mendesak dan ketua komite baru diambil dari orang tua siswa.
“Setelah ditunjuk secara langsung, selanjutnya dilakukan rapat di sekolah terkait adanya pergantian ketua komite.” ujar Tamrin, Sabtu (14/9/2019).
Saat ditanya terkait SK, Tamrin mengatakan, yang mengeluarkan SK pihak sekolah berdasarkan hasil rapat dan saat ini Ketua Komite tidak pegang SK karena berada di sekolah.
Sementara itu berbeda dengan keterangan dari Ketua Komite SDN 188/X berinisial SJ yang membenarkan dirinya di tunjuk jadi ketua komite
“Memang benar bahwa dirinya menjabat selaku ketua komite sejak tahun 2018 yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah dikarenakan Ketua Komite yang lama mengundurkan diri. Namun hingga saat ini SK Komite saya belum di berikan,” kata SJ.
Tamrin menjelaskan, selanjutnya saya tidak tau, dan saya tidak pernah merasa adanya rapat terkait pembentukan komite, maka dari itu, saya merasa hanya dimanfaatkan saja.
“Saya menjabat selaku ketua komite sejak tahun 2018, karena komite yang lama tidak ada kerjasamanya dengan kepala sekolah akhirnya komite mengundurkan diri, selanjutnya saya ditunjuk langsung oleh kepala sekolah tanpa adanya proses rapat pemilihan,” imbuhnya.
“SK tidak ada dan tidak pernah diajak yang namanya pertemuan, kayaknya saya ini cuma dimanfaatkan saja,” ungkap Ketua Komite saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu. (SS)