JAKARTA — Komitmen tegas untuk menjaga marwah institusi kembali ditegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses hukum terhadap AKBP DPK tak hanya berjalan dalam koridor pidana, tetapi juga dibarengi penegakan kode etik profesi secara paralel dan terbuka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas sekaligus merawat kepercayaan publik.
“Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.
Komisi Kode Etik Profesi Polri memiliki kewenangan menjatuhkan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
Polri menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, khususnya yang terkait narkotika, akan diproses secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda bersih-bersih internal sekaligus penguatan reformasi institusi, guna memastikan aparat penegak hukum tetap berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan.
Dengan proses yang berjalan terbuka, publik diharapkan dapat melihat secara langsung komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika, serta memastikan bahwa hukum berlaku setara bagi siapa pun, termasuk di dalam tubuh kepolisian sendiri.
















