Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Ir. H. Armuji, M.H. menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (MADAS) serta seluruh masyarakat Madura. Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik pernyataannya terkait peristiwa pembongkaran rumah milik Nenek Elina yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Dalam pernyataan tertulis bertanggal 6 Januari 2026, Armuji mengakui adanya kekeliruan dan ketidakcermatan dalam pernyataan sebelumnya, khususnya terkait penyebutan nama “MADAS” yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat penggunaan atribut Ormas MADAS, namun penyebutan nama tersebut menimbulkan persepsi keliru.
Atas kekeliruan itu, Armuji menyampaikan permohonan maaf dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menenangkan suasana serta menjaga persaudaraan dan kondusivitas Kota Surabaya.
Seiring dengan klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, Ormas MADAS menyatakan sepakat menempuh jalur damai dan akan mencabut laporan terhadap Armuji yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur serta aduan di DPRD Kota Surabaya.
Keputusan itu disampaikan Ketua Umum MADAS, Muhammad Taufik atau yang akrab dipanggil Bung Taufik usai mediasi bersama Armuji yang digelar di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan pencabutan laporan dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari framing negatif terhadap Ormas MADAS.
“Kuncinya Surabaya harus kondusif. Tidak ada lagi penggorengan isu yang berujung pada framing buruk maupun isu rasisme. Kami juga menunjukkan itikad baik untuk berkolaborasi,” ujar dosen aktif ilmu Hukum Unitomo yang juga calon Doktor hukum pidana itu.
Dengan kesepakatan damai tersebut, MADAS juga memastikan laporan terhadap akun-akun lain yang sebelumnya dipersoalkan akan dicabut.
Diketahui sebelumnya, MADAS melaporkan akun media sosial @cakj1 milik Armuji ke Polda Jatim pada 5 Januari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE, terkait unggahan yang tayang pada 24 Desember 2025. Selain itu, beberapa akun lain juga dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks yang menyeret nama MADAS.
Dengan tercapainya perdamaian, kedua belah pihak berharap polemik ini menjadi pembelajaran bersama serta tidak lagi berkembang menjadi konflik yang berpotensi memecah persaudaraan di Surabaya. (By)
















